KOTA BOGOR

Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 13:54 WIB
Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

iIlustrasi Kota Bogor. (foto: kotabogor.go.id)

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak kena pajak mulai tahun depan. Rencana itu sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kota Bogor Evandy Dhany menjelaskan NJOP dengan nilai hingga Rp100 juta nantinya tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Kenaikan NJOP tidak kena pajak berdasarkan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 menjadi Perda No. 5/2018 tentang PBB-P2 [pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan]. Ini berlaku efektif pada 1 Januari 2019,” jelasnya, seperti dilansir dari Radar Bogor, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:
Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Selain menaikkan batas NJOP tidak kena pajak, pemerintah daerah juga melakukan restrukturisasi tarif pajak. Tarif pajak akan terbagi menjadi 8 lapis, bertambah dari posisi sekarang sebanyak 2 lapis, yakni 0,1% dan 0,2%.

Bersamaan dengan hal tersebut, Bapenda Kota Bogor juga akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbasis elektronik. SPPT elektronik akan memudahkan wajib pajak dibandingkan dengan sebelumnya yang menunggu penerbitan cukup lama.

“Nantinya SPPT bisa dikirim secara elektronik, bisa ke email atau Whatsapp menyesuaikan keinginan wajib pajak. Warga tidak perlu lagi penunggu penerbitan SPPT yang sempat memakan waktu selama sebulan,” tutur Evandy

Melalui SPPT elektronik tersebut, dia berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 bisa semakin meningkat dan melebihi target yang dipatok Rp130 miliar pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bogor , NJOP
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:01 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Ada Perda Baru, Tarif PBB Tanjungpinang Naik

Minggu, 07 Januari 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2023

September 2023: DJP Rilis Pedoman Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Senin, 18 Desember 2023 | 10:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak