KOTA BOGOR

Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Desember 2018 | 13.54 WIB
Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

iIlustrasi Kota Bogor. (foto: kotabogor.go.id)

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak kena pajak mulai tahun depan. Rencana itu sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kota Bogor Evandy Dhany menjelaskan NJOP dengan nilai hingga Rp100 juta nantinya tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Kenaikan NJOP tidak kena pajak berdasarkan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 menjadi Perda No. 5/2018 tentang PBB-P2 [pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan]. Ini berlaku efektif pada 1 Januari 2019,” jelasnya, seperti dilansir dari Radar Bogor, Jumat (28/12/2018).

Selain menaikkan batas NJOP tidak kena pajak, pemerintah daerah juga melakukan restrukturisasi tarif pajak. Tarif pajak akan terbagi menjadi 8 lapis, bertambah dari posisi sekarang sebanyak 2 lapis, yakni 0,1% dan 0,2%.

Bersamaan dengan hal tersebut, Bapenda Kota Bogor juga akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbasis elektronik. SPPT elektronik akan memudahkan wajib pajak dibandingkan dengan sebelumnya yang menunggu penerbitan cukup lama.

“Nantinya SPPT bisa dikirim secara elektronik, bisa ke email atau Whatsapp menyesuaikan keinginan wajib pajak. Warga tidak perlu lagi penunggu penerbitan SPPT yang sempat memakan waktu selama sebulan,” tutur Evandy

Melalui SPPT elektronik tersebut, dia berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 bisa semakin meningkat dan melebihi target yang dipatok Rp130 miliar pada tahun depan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.