KABUPATEN SANGGAU

Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB-P2 dan BPHTB Kini Bisa Secara Online

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:05 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB-P2 dan BPHTB Kini Bisa Secara Online

Ilustrasi. 

SANGGAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui layanan Bank Kalbar.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan sistem pembayaran online tersebut untuk memudahkan masyarakat. Layanan pembayaran online tersebut berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Pemerintah Kabupaten Sanggau membuat aplikasi layanan pembayaran pajak daerah untuk mempermudah masyarakat turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan dengan membayar pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Paolus mengatakan masyarakat saat ini sudah dapat membayar PBB-P2 dan BPHTB secara elektronik melalui ATM, aplikasi mobile banking, serta payment point Bank Kalbar.

Saat ini, kontribusi pajak daerah terhadap APBD baru 7,2%. Dengan kemudahan pembayaran pajak, Paolus berharap kepatuhan masyarakat dapat meningkat sehingga angka tunggakan makin kecil.

"Saya tahu masih ada tunggakan pajak dan retribusi. Maka itulah [kepatuhan membayar pajak] yang harus kami dorong," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wellem Suherman menambahkan penyediaan layanan online juga menjadi bentuk transparansi pengelolaan perpajakan daerah karena sistemnya telah terkoneksi dengan kas daerah melalui Bank Kalbar.

Menurutnya, implementasi pembayaran pajak secara online itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Bank Indonesia. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

"Seiring dengan perkembangan informasi teknologi, daerah dituntut untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 15:00 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. digitalisasi jelas akan mempermudah dalam berbagai aspek. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak. disamping itu, melihat urgensi di tengah pandemi seperti ini, kiranya ini sangat membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya