REFORMASI PERPAJAKAN

Misbakhun: Pembahasan RUU KUP Belum Masuk Inti Pasal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 17:40 WIB
Misbakhun: Pembahasan RUU KUP Belum Masuk Inti Pasal

JAKARTA, DDTCNews – Dalam beberapa waktu terakhir ramai gonjang-ganjing perihal Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP). Mulai dari pencabutan pembahasan oleh pemerintah hingga isu penghapusan pasal yang menyangkut pelaksanaan keterbukaan informasi.

Menyangkut kabar yang berkembang di mana adanya penghapusan Pasal 39 ayat 4 RUU KUP terkait kerahasiaan dalam konteks keterbukaan informasi oleh DPR, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menilai hal tersebut melampaui proses yang sedang berlangsung saat ini.

Menurut politisi Partai Golkar itu masih terlalu dini mengatakan bahwa legislatif melakukan penghapusan pasal dalam RUU KUP. Pasalnya, pembahasan belum pada subtansi materi dalam RUU KUP.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

"Posisi RUU KUP masih dalam pembahasan di Panja dan belum masuk materi pasal demi pasal," katanya, Rabu (15/5).

Lebih lanjut dia menerangkan fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Oleh karena itu, ada lompatan logika jika sudah menghapus materi dalam RUU tersebut.

"Karena ini undang-undang usulan dari pemerintah maka fraksi melaksanakan mekanisme mengirimkan DIM yang berkaitan dengan itu semua. Kita belum masukkan semua materinya," terang Misbkahun.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Karena itu, dia menjamin belum ada pembahasan terkait materi inti dalam RUU KUP. Terlebih saat ini DPR sedang dalam masa reses.

"Kalo ada pemberitaan soal keterbukaan informasi dihapus dan sebagainya ini kan masih belum kita bicarakan. Drafnya pemerintah memang sudah masuk, tapi kita masih terlalu awal membicarakan pasal demi pasal," jelas Misbakhun.

Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari substansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%. Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP