MESIR

Mesir Bakal Terapkan Bea Meterai 0,15% pada Transaksi Bursa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 17:33 WIB
Mesir Bakal Terapkan Bea Meterai 0,15% pada Transaksi Bursa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Perencanaan dan Anggaran Parlemen Mesir telah menyetujui penetapan bea materai pada transaksi bursa sebesar 0,15%. Ini adalah langkah awal untuk merestrukturisasi pajak pada transaksi bursa.

Ketua Bursa Efek Mesir (Egyptian Stock Exchange /EGX) Mohamed Farid mengatakan komite tripartit yang terdiri dari Kementerian keuangan, EGX, dan Asosiasi Pasar Modal (Egyptian Capital Market Association /ECMA) telah bekerja pada proses restrukturisasi.

“Langkah ini [pengenaan bea meterai] hanya yang pertama dalam restrukturisasi pajak yang diterapkan untuk transaksi bursa,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Mei lalu, kabinet menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengubah beberapa ketentuan UU bea meterai dalam langkah untuk mendukung EGX. Amendemen itu menetapkan pengenaan bea meterai secara proporsional.

Bea meterai dikenakan atas pembelian atau penjualan saham, baik dari Mesir atau asing, terdaftar atau tidak terdaftar, tanpa mengurangi biaya. Tarif dikenakan sebesar 0,15%. Beban bea meterai ditanggung oleh pembeli dan penjual hingga 16 Mei 2020.

Seperti dilansir Asharq Al-Awsat, seorang analis pasar modal menjabarkan restrukturisasi sistem pajak di pasar modal dapat diterapkan untuk transaksi pasar modal sebelum akhir 2019. Restrukturisasi bertujuan untuk menghidupkan kembali perdagangan dan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Filipina Gencarkan Pengawasan di Industri Pasar Modal

Sebelumnya, Mesir telah mengenakan pajak pada penjual dan pembeli dalam transaksi saham pada Mei 2013 sebelum menangguhkan keputusannya. Mesir juga mengenakan pajak 10% atas dividen tunai dan capital gain pada Juli 2014 dan kemudian juga menangguhkan keputusan ini pada Mei 2015.

Pada tahun 2017, pemerintah menyetujui tarif bea materai yang bersifat bertahap, mulai dari 0,125% pada penjual dan pembeli pada tahun pertama aplikasi dan 0,150% pada tahun kedua. Pada tahun ketiga, tarif mencapai 0,175%. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Jumat, 02 Februari 2024 | 12:00 WIB ASET KRIPTO

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya