KONSULTASI PAJAK

Menyediakan Layanan Produk Asuransi Online, Terutang PPN?

Kamis, 16 November 2023 | 17:55 WIB
Menyediakan Layanan Produk Asuransi Online, Terutang PPN?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Aris. Saya bekerja sebagai staf pajak salah satu perusahaan yang bergerak pada industri e-commerce. Perusahaan kami sedang berencana untuk memperluas layanan digital dalam plaftorm berupa layanan penyediaan produk asuransi perjalanan secara online. Sebagai informasi, perusahaan kami sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pertanyaan saya, bagaimana aspek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap layanan produk asuransi online tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Aris, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Aris. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK 69/2022).

Sesuai dengan Pasal 1 angka 16 PMK 69/2022, penyelenggaraan teknologi finansial didefinisikan sebagai berikut:

Penyelenggaraan teknologi finansial adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.”

Berdasarkan pada beleid tersebut, dapat diketahui terdapat berbagai macam produk ataupun layanan hasil dari kegiatan penggunaan teknologi yang diselenggarakan dalam industri teknologi finansial. Simak ‘Apa Itu Teknologi Finansial dan Bagaimana Aspek Perpajakannya?

Adapun salah satu jenis layanan yang termasuk dalam jasa penyelenggaraan teknologi finansial adalah layanan penyediaan produk asuransi online. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f PMK 69/2022, yang berbunyi:

“(2) Jasa penyelenggaraan teknologi finansial … berupa:

f. layanan penyediaan produk asuransi online.”

Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud dalam beleid di atas ialah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Lebih lanjut, layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang dimaksud paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 69/2022. Simak ‘Apa Itu PMSE dan PPMSE?’.

Dalam konteks PPN, layanan penyediaan produk asuransi online merupakan jasa kena pajak (JKP). Oleh karena itu, perusahaan Bapak nantinya akan diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan layanan penyadiaan produk asuransi online tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PMK 69/2022. Simak ‘Contoh Kasus Perlakuan Pajak atas Layanan Asuransi Online’.

Dasar pengenaan pajak atas penyerahan layanan penyediaan produk asuransi online tersebut yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara layanan penyediaan produk asuransi online.

Perlu dicatat, besaran tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu sebesar 11%. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan (4) PMK 69/2022.

Sebagai ilustrasi, berikut ini merupakan contoh perhitungan PPN terutang atas penyerahan layanan penyediaan produk asuransi. Tuan A membeli tiket pesawat melalui platform Z yang dimiliki oleh PT Y. Bersamaan dengan pembelian tiket pesawat tersebut, Tuan A juga memanfaatkan jasa asuransi jika terjadi keterlambatan. Asuransi ini senilai Rp200.000 ditambah fee platform senilai Rp10.000.

Untuk memudahkan, berikut ini alur tahapan administrasi PPN secara garis besar terkait dengan kasus di atas. Pertama, PT Y melakukan pemungutan PPN dengan perhitungan sebagai berikut:

PPN = 11% x DPP (fee platform)
= 11% x Rp10.000
= Rp1.100

Kedua, atas pemanfaatan jasa asuransi, Tuan A membayarkan asuransi ditambah fee platform serta PPN atas fee platform senilai Rp211.100 kepada PT Y melalui platform Z. Ketiga, PT Y wajib menerbitkan faktur pajak dan menyetorkan PPN yang telah dipungut serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya. Simak ‘Perlakuan PPN atas Layanan Produk Asuransi Online, Begini Ketentuannya’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN