Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4), KPP Pratama Samarinda Ilir, menerima wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)
SAMARINDA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, makin gencar mempercepat pencairan piutang pajak. Seperti yang kali ini dilakukan KPP Pratama Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.
Melalui Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4), KPP Pratama Samarinda Ilir mengundang sejumlah wajib pajak sebagai bentuk persuasif agar mereka mau melunasi utang pajak secepatnya. Meningkatnya upaya persuasif ini sudah dilakukan sejak 6 Desember 2021.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, kegiatan percepatan penagihan ini dilakukan oleh juru sita, fungsional penilai, serta pelaksana Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian (P3) yang terbagi ke dalam 4 subtim.
"Terdapat setidaknya 180 wajib pajak yang datang memenuhi panggilan dan menyampaikan komitmennya untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tulis KPP Pratama Samarindi Ilir dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (18/12/2021).
Selain melakukan penagihan, tim P4 tersebut juga melakukan edukasi perpajakan agar kedepannya wajib pajak dapat tertib baik secara administrasi maupun kewajiban formal dan materialnya.
"Saya berterima kasih atas layanan dan informasi yang diberikan. Saya yang sebelumnya tidak paham mengenai pajak, kini lebih teredukasi sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan disiplin agar tidak ada sanksi-sanksi lain yang timbul," ujar salah satu wajib pajak yang datang tanpa menyebutkan namanya.
Secara nasional, berdasarkan data DJP, agregat jumlah piutang bruto pada tahun 2020 lalu mencapai Rp69,8 triliun, turun 4% dari piutang pajak bruto 2019 senilai Rp72,6 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang pajak tidak tertagih mencapai Rp37,4 triliun pada tahun lalu, turun 17%.
Alhasil, nilai piutang pajak neto pada tahun lalu mencapai Rp32,4 triliun atau naik 17% dibandingkan dengan nilai piutang pajak neto pada 2019 sejumlah Rp27,7 triliun.
Sementara itu, piutang pajak dari PPN dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp24,2 triliun, sekaligus menjadi yang tertinggi dari semua jenis piutang pajak tahun fiskal 2020.
Selanjutnya, jenis pajak dengan tingkat piutang tertinggi kedua adalah PPh Pasal 25/29 badan yang mencapai Rp18,3 triliun. Kemudian piutang pajak dari bunga penagihan PPh pada tahun lalu mencapai Rp5,6 triliun.
Jenis piutang pajak dari PBB Pertambangan pada tahun lalu menyusul berikutnya sejumlah Rp4,01 triliun. Lalu piutang PPh final senilai Rp3,4 triliun.
Piutang pajak dari PPh Pasal 23 pada tahun lalu mencapai Rp3,1 triliun. Sedangkan piutang pajak bunga penagihan PPN sejumlah Rp2,7 triliun. (sap)