PAJAK SEKTORAL

Menkeu Soroti Sektor yang Minim Kontribusi Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 10:54 WIB
Menkeu Soroti Sektor yang Minim Kontribusi Pajaknya

JAKARTA, DDTCNews – Kementeria Keuangan melalui tim reformasi perpajakan berencana untuk meneliti lebih lanjut pada sejumlah sektor yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, namun minim dalam penyetoran pajaknya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim reformasi pajak akan melihat dari sisi analisis data, dan akan melakukan pembedahan secara sangat detail mengenai potensi pajak yang berasal dari beberapa sektor maupun perusahaan dan industri.

“Baik dari aktifitas ekonomi, sumber aset, kelompok profesi, kami akan lihat sektor-sektor yang tumbuh tinggi tapi penerimaan pajaknya justru negatif. Tim reformasi pajak akan meneliti leih detil,” tegasnya di Jakarta, Senin (23/1).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Ia merasa heran hal itu justru terjadi pada beberapa tahun belakangan ini. Karena itu, tim reformasi pajak akan berperan dalam menangani permasalahan tersebut, mulai dari mencari data wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya, hingga alasan perusahaan yang tidak menyetorkan pajaknya.

Sri menginginkan seluruh perusahaan untuk bisa membayarkan pajaknya secepat pertumbuhan ekonomi dalam perusahaan tersebut. Ia menilai minimnya pembayaran pajak oleh perusahaan, antara lain karena permasalahan kepatuhan atau compliance maupun kesulitan dalam industri itu sendiri.

Di sisi lain Sri menyatakan sektor manufaktur yang tidak terlalu berperan dominan dalam perekonomian Indonesia justru memberikan kontribusi terhadap pajak yang terbilang sangat baik jika dibandingkan dengan sektor lain yang mengalami pertumbuhan tinggi tapi minim membayar pajak.

Untuk itu, pemerintah berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai sektor lain seperti perikanan, pertambangan dan sektor potensial lainnya guna meningkatkan penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak