TARGET PAJAK 2021

Menkeu: Saya Tidak akan Beri Ruang untuk Meleset

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Februari 2021 | 06:01 WIB
Menkeu: Saya Tidak akan Beri Ruang untuk Meleset

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak akan memberi ruang penerimaan perpajakan 2021 meleset dari target yang ditetapkan.

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan negara telah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Dia berharap kinerja penerimaan perpajakan 2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Penerimaan negara kita sangat berat, tapi saya tidak akan beri ruang untuk meleset," katanya pada Orientasi Calon ASN Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani mengatakan semua calon ASN Kemenkeu, terutama yang bertugas di Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai, harus langsung bekerja untuk membantu institusinya mencapai target penerimaan tahun ini.

Menurutnya, penerimaan perpajakan itu sangat penting untuk mendanai berbagai program pemerintah, terutama yang menyangkut penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyebut pemerintah merealisasikan belanja hingga Rp2.589 triliun pada 2020, sedangkan pada tahun ini anggarannya naik menjadi Rp2.750 triliun. Sebagian besar belanja itu dibiayai menggunakan penerimaan perpajakan, sementara sisanya dibiayai memakai utang.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Pada 2020, penerimaan pajak Rp1.070 triliun atau terkontraksi 19,7% akibat pandemi Covid-19, sedangkan kepabeanan dan cukai Rp212,8 triliun atau minus 0,3%. Sementara tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.229,6 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp214,96 triliun.

Sri Mulyani berharap calon ASN Kemenkeu dapat memberikan kontribusi terbaik untuk mencapai target penerimaan. Misalnya kepada calon ASN DJP, dia meminta dapat memahami karakteristik wajib pajak serta sektor ekonomi yang beragam agar dapat memaksimalkan penerimaannya.

"Kita harus mengelola keuangan negara semakin hati-hati karena tekanan semakin besar. Kalian masuk ke institusi yang peranannya sangat strategis dan sentral," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Februari 2021 | 21:01 WIB

Target ini akan tercapai bila dari sisi Wajib Pajak pun juga memiliki kesadaran untuk membayar pajak, sehingga penting pula bagi pemerintah untuk mengatur strategi agar voluntary tax compliance Wajib Pajak bisa meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT