FILIPINA

Menkeu Ajukan Proposal Perpanjangan Relaksasi Pajak untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 19:11 WIB
Menkeu Ajukan Proposal Perpanjangan Relaksasi Pajak untuk UMKM

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III. (Foto: Philstar.com/Geremy Pintolo)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina resmi mengajukan permintaan kepada DPR untuk menyetujui upaya pemerintah menyelamatkan UMKM melalui relaksasi kebijakan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Carlos Dominguez III mengatakan pihaknya telah mengusulkan proposal untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal bagi pelaku usaha kecil dan menengah hingga lima tahun ke depan.

Menurut Menkeu, tujuan dari kebijakan ini untuk memberi waktu yang lebih longgar kepada UMKM yang terdampak Covid-19 dengan jangka waktu kompensasi kerugian fiskal yang lebih panjang.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

“Dengan proposal ini, maka UMKM mendapatkan kompensasi kerugian fiskal yang dapat dikurangkan dengan penghasilan mereka, hingga lima tahun kedepan untuk keperluan pajak,” katanya Selasa (28/4/2020).

Pada aturan yang berlaku saat ini, kompensasi atas kerugian hanya berlaku untuk tiga tahun pajak. Pemerintah memerlukan persetujuan DPR jika ingin menambah durasi kompensasi kerugian fiskal menjadi lima tahun pajak bagi UMKM.

Carlos menambahkan banyak UMKM yang merugi dengan kebijakan karantina wilayah. Untuk itu, relaksasi ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi UMKM untuk bertahan selama masa pandemi ini.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

“Kerugian UMKM akibat karantina wilayah sekitar 465 miliar peso karena terpaksa menutup toko dan dan kalaupun beroperasi harus dengan kapasitas yang terbatas," ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan otoritas fiskal, proposal perpanjangan relaksasi untuk UMKM itu uakan membuat penerimaan pajak yang hilang mencapai 139,6 miliar peso atau setara Rp42,3 triliun. Estimasi tersebut berlaku untuk tahun fiskal 2021 hingga 2025.

“Meningkatkan durasi waktu kompensasi kerugian fiskal bagi UMKM pada tahun ini mirip dengan langkah yang diadopsi AS dan Cina sebagai bentuk bantuan kepada sektor bisnis,” ujar Carlos dilansir UNTV Web. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun