STATISTIK KONTRIBUSI PAJAK

Meninjau Struktur Penerimaan Pajak di Negara-Negara Afrika

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:46 WIB
Meninjau Struktur Penerimaan Pajak di Negara-Negara Afrika

SUMBER penerimaan negara, khususnya menyangkut pajak dan pembayaran jaminan sosial, selalu menarik untuk dilihat. Sumber penerimaan negara juga mencerminkan prioritas dan strategi pemerintah, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Negara-negara di kawasan Afrika secara umum didominasi oleh negara yang dari sisi ekonomi ataupun sistem pajak belum semapan negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Lantas, bagaimanakah struktur penerimaan negara di kawasan tersebut?

Tabel berikut menunjukkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sumber-sumber penerimaan negara terkait dengan pajak dan pembayaran jaminan sosial di kawasan Afrika pada 2018.

Adapun penerimaan yang dimaksud berkaitan dengan pajak atas penghasilan dan laba, pembayaran jaminan sosial, pajak atas gaji karyawan, pajak properti, pajak atas barang dan jasa, serta pajak lainnya.


Terkait dengan penerimaan pajak atas penghasilan atau laba pada 2018, negara dengan proporsi penerimaan di atas kisaran 10% terhadap PDB antara lain Afrika Selatan (15,1%), Namibia (12,3%), Lesotho (11,9%), serta Seychelles (10,6%).

Baik Afrika Selatan, Namibia, maupun Lesotho, proporsi penerimaannya masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata negara OECD, yakni 11,6%.

Di sisi lain, negara dengan proporsi penerimaan terhadap PDB atas pembayaran jaminan sosial tertinggi di kawasan Afrika antara lain Tunisia (9,3%), Maroko (5,5%), dan Eswatini (2,4%). Di antara negara-negara tersebut, hanya Tunisia yang berada di atas rata-rata OECD, yakni sebesar 9,1%.

Sementara itu, Pantai Gading merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak atas gaji karyawan yang tertinggi, yakni mencapai 1,6%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 0,4%.

Adapun Afrika Selatan dan Maroko merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak properti tertinggi, yakni masing-masing sebesar 1,7% dan 1,6%. Namun, capaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata OECD, yaitu sebesar 1,9%.

Proporsi penerimaan atas barang dan jasa di negara-negara Afrika pada 2018 tergolong yang paling baik. Pasalnya, jumlah negara-negara yang proporsi penerimaannya lebih tinggi dari rata-rata OECD – yaitu sebesar 10,9% – pun terbilang cukup banyak.

Negara-negara yang dimaksud antara lain Seychelles (20,3%), Togo (14,8%), Tanjung Verde (14,1%), Mauritius (13,3%), Tunisia (12,8%), Maroko (11,8%), dan Afrika Selatan (11,5%). *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara