LITERASI PAJAK
Menilik Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa
Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:00 WIB
Menilik Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem peradilan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan seiring dengan berbagai program reformasi hukum dan peradilan.

Salah satu program tersebut dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Program ini menyuarakan pemisahan tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif dengan mengalihkan fungsi organisasi, administrasi, dan finansial lembaga peradilan dari departemen (kementerian) masing-masing menjadi di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Formulir Pajak, Kanal Baru Perpajakan ID untuk Menunjang Kepatuhan WP

Setelah kewenangan administrasi peradilan dialihkan ke Mahkamah Agung, lembaga peradilan mengalami kemajuan signifikan dalam periode hampir satu abad ini.

Contoh, keterbukaan pengadilan yang makin meningkat, tersedianya informasi pengadilan yang dapat diakses secara elektronik, perbaikan fasilitas pengadilan, hingga modernisasi teknologi dalam penanganan perkara.

Dalam konteks pajak, peluang penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan menjadi terbuka setelah diatur dalam UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Merujuk pada Pasal 27, Majelis Pertimbangan Pajak diakui sebagai instansi banding administratif.

Baca Juga:
Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI

UU 6/1983 kemudian direvisi melalui UU 9/1994 tentang Perubahan atas UU 6/1983. Berdasarkan Pasal 27 UU 9/1994, upaya banding terhadap sengketa pajak diajukan ke Badan Peradilan Pajak, tidak lagi oleh Majelis Pertimbangan Pajak.

Meski demikian, Badan Peradilan Pajak pada saat itu belum terbentuk sehingga Majelis Pertimbangan Pajak melaksanakan fungsi itu untuk sementara waktu. Badan Peradilan Pajak baru resmi dibentuk melalui UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP).

Selanjutnya, ketentuan dalam penyelesaian sengketa pajak berubah seiring dengan diterbitkannya UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Pengadilan Pajak kini berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada wajib pajak sebagai ‘gawang terakhir’ dalam sistem peradilan perpajakan.

Selain pembaruan lembaga peradilan pajak, pemerintah juga terus melakukan pembaruan sistem perpajakan nasional melalui berbagai program reformasi pajak secara berkelanjutan, mulai dari 1983 sampai dengan saat ini.

Baca Juga:
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pengadilan Pajak, Cek Jadwalnya

Namun, UU Pengadilan Pajak belum mengalami perubahan ataupun perkembangan yang signifikan sejak 2002. Untuk itu, berbagai permasalahan mendasar perlu dipetakan sehingga lembaga peradilan pajak dapat menjadi lebih baik lagi.

Apa saja permasalahan mendasar lembaga peradilan pajak di Indonesia dan apa solusinya? Baca buku terbaru terbitan DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan Di Beberapa Negara.

Buku yang terdiri atas 186 halaman ini ditulis langsung oleh Founder DDTC, yaitu Darussalam dan Danny Septriadi, serta Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki. Buku ini membahas topik-topik sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa Reklasifikasi PPN Dibebaskan Menjadi PPN Dipungut Sendiri

Bab 1: Peradilan Pajak dari Masa ke Masa
Bab 2: Rezim Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia
Bab 3: Permasalahan dan Solusi dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Bab 4: Hakim dan Mahkotanya (Putusan)
Bab 5: Upaya Mengoptimalkan Perlindungan Hak Wajib Pajak

Jika ingin memiliki buku terbaru terbitan DDTC ini, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
Jumat, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB UNIVERSITAS INDONESIA Jadi Mitra Strategis, DDTC Terima Penghargaan dari FIA UI
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak