LITERASI PAJAK

Menilik Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:00 WIB
Menilik Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem peradilan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan seiring dengan berbagai program reformasi hukum dan peradilan.

Salah satu program tersebut dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Program ini menyuarakan pemisahan tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif dengan mengalihkan fungsi organisasi, administrasi, dan finansial lembaga peradilan dari departemen (kementerian) masing-masing menjadi di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Setelah kewenangan administrasi peradilan dialihkan ke Mahkamah Agung, lembaga peradilan mengalami kemajuan signifikan dalam periode hampir satu abad ini.

Contoh, keterbukaan pengadilan yang makin meningkat, tersedianya informasi pengadilan yang dapat diakses secara elektronik, perbaikan fasilitas pengadilan, hingga modernisasi teknologi dalam penanganan perkara.

Dalam konteks pajak, peluang penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan menjadi terbuka setelah diatur dalam UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Merujuk pada Pasal 27, Majelis Pertimbangan Pajak diakui sebagai instansi banding administratif.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

UU 6/1983 kemudian direvisi melalui UU 9/1994 tentang Perubahan atas UU 6/1983. Berdasarkan Pasal 27 UU 9/1994, upaya banding terhadap sengketa pajak diajukan ke Badan Peradilan Pajak, tidak lagi oleh Majelis Pertimbangan Pajak.

Meski demikian, Badan Peradilan Pajak pada saat itu belum terbentuk sehingga Majelis Pertimbangan Pajak melaksanakan fungsi itu untuk sementara waktu. Badan Peradilan Pajak baru resmi dibentuk melalui UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP).

Selanjutnya, ketentuan dalam penyelesaian sengketa pajak berubah seiring dengan diterbitkannya UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Pengadilan Pajak kini berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada wajib pajak sebagai ‘gawang terakhir’ dalam sistem peradilan perpajakan.

Selain pembaruan lembaga peradilan pajak, pemerintah juga terus melakukan pembaruan sistem perpajakan nasional melalui berbagai program reformasi pajak secara berkelanjutan, mulai dari 1983 sampai dengan saat ini.

Baca Juga:
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Namun, UU Pengadilan Pajak belum mengalami perubahan ataupun perkembangan yang signifikan sejak 2002. Untuk itu, berbagai permasalahan mendasar perlu dipetakan sehingga lembaga peradilan pajak dapat menjadi lebih baik lagi.

Apa saja permasalahan mendasar lembaga peradilan pajak di Indonesia dan apa solusinya? Baca buku terbaru terbitan DDTC berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan Di Beberapa Negara.

Buku yang terdiri atas 186 halaman ini ditulis langsung oleh Founder DDTC, yaitu Darussalam dan Danny Septriadi, serta Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki. Buku ini membahas topik-topik sebagai berikut.

Baca Juga:
Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

Bab 1: Peradilan Pajak dari Masa ke Masa
Bab 2: Rezim Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia
Bab 3: Permasalahan dan Solusi dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Bab 4: Hakim dan Mahkotanya (Putusan)
Bab 5: Upaya Mengoptimalkan Perlindungan Hak Wajib Pajak

Jika ingin memiliki buku terbaru terbitan DDTC ini, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024