PAJAK INTERNASIONAL

Mengupas Persoalan BEPS

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 22 Desember 2016 | 14:01 WIB
Mengupas Persoalan BEPS

STRUKTUR perencanaan pajak (tax planning) yang diterapkan oleh beberapa perusahaan multinasional saat ini telah menjadi permasalahan utama dalam sistem pajak internasional.

Karena dianggap merugikan banyak negara, OECD dan anggota G20 pun menggagas Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang didasarkan pada gagasan bahwa 'BEPS merupakan masalah global yang membutuhkan solusi secara global '.

Isu tersebut melatarbelakangi terbitnya buku yang berjudul International Tax Structures in the BEPS Era: An Analysis of Anti-Abuse Measures, yang disusun oleh para peneliti di IBFD. Secara garis besar buku setebal 324 halaman ini mengulas persoalan terkait dengan praktik BEPS dan seberapa jauh anti- abuse measures yang telah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Buku ini juga dapat dianggap sebagai suatu pelengkap untuk memahami rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam proposal proyek BEPS OECD/G20, karena memberikan informasi mengenai konsep-konsep dasar dan struktur perpajakan internasional saat ini, serta kaitannya dengan proyek BEPS tersebut.

Buku ini dibagi ke dalam empat bagian yang terdiri dari 10 bab. Pada bagian pertama, penulis memberikan gambaran umum mengenai strategi tax planning apa saja yang paling sering digunakan untuk praktik penghindaran pajak (tax avoidance), dengan terlebih dahulu menjelaskan perbedaan konsep tax avoidance dan tax evasion secara jelas.

Penulis berpendapat bahwa tax avoidance pada prinsipnya bersifat legal (lawful) karena dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan yang berlaku, kontras dengan tax evasion yang dilakukan semata-mata untuk menghindari pajak dengan cara-cara yang melanggar hukum. Penulis juga menyatakan dalam bukunya bahwa “tax evasion carries an element of dishonesty”.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Adapun persoalan yang seringkali menjadi bahasan utama dalam struktur perpajakan internasional seperti pemanfaatan bentuk usaha tetap (BUT) dan eksploitasi pada ketentuan transfer pricing yang terjadi saat ini, dapat ditemukan pada bagian kedua buku ini.

Pada bagian ini, penulis mengatakan ketentuan mengenai definisi BUT yang berlaku saat ini, terutama yang tercantum dalam perjanjian bilateral (perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) dianggap memberikan definisi yang sempit, sehingga memberikan celah-celah kepada wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Lebih lanjut, penulis mengungkapkan bahwa penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle) menjadi isu penting dalam rangka mewujudkan transparansi yang lebih baik, mengingat semakin banyak otoritas pajak yang memeriksa transaksi-transaksi antarafilisasi (intra- group transaction). Hal ini pun menjadi perhatian OECD dan G20 sehingga untuk isu transfer pricing dibuat ke dalam beberapa aksi BEPS, antara lain aksi 8, 9, 10, dan 13.

Baca Juga:
Jadi Tuan Rumah G-20, Negara Ini Dorong Sistem Pajak yang Lebih Adil

Sedangkan pada bagian ketiga, penulis mengarahkan pembaca untuk fokus pada isu struktur pajak dalam aktivitas pembiayaan. Dalam hal ini, disajikan perkembangan terkini mengenai skema-skema pembiayaan terkait dengan intra-group debt financing maupun transaksi-transaksi yang melibatkan hybrid instrument dan hybrid entity mismatches.

Terakhir, pada bagian keempat, pembaca diberikan suatu analisis mengenai struktur perencanaan pajak yang sering digunakan dalam model bisnis tertentu, antara lain berkaitan dengan supply chain management, pengalihan dan eksploitasi intelectual property (IP), ekonomi digital, dan holding companies.

Secara keseluruhan, buku ini dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai isu BEPS. Pertama, setiap bab dalam buku ini menggambarkan suatu kajian mendalam yang dilakukan oleh penulis, tidak hanya terhadap proposal yang dikeluarkan oleh OECD, tetapi juga terhadap ketentuan pajak domestik maupun internasional saat ini.

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Pendekatan ini dapat menyediakan pembaca suatu gambaran yang utuh dan jelas mengenai bagaimana proposal BEPS OECD nantinya akan diimplementasikan.

Kedua, buku ini juga memberikan analisis mendalam terhadap anti-avoidance rules yang berlaku, baik yang diatur dalam ketentuan pajak domestik maupun tax treaty, serta bagaimana keduanya akan berinteraksi dengan proposal OECD.

Tertarik untuk tahu lebih lanjut? Buku ini dapat dibaca secara gratis dengan mengunjungi DDTC Library.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan