KEBIJAKAN PAJAK

Mengintip Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 16:31 WIB
Mengintip Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Berbagai Negara

MENINGKATNYA pengaruh globalisasi pada kegiatan perdagangan turut memacu perkembangan metode transaksi bisnis antar-yurisdiksi. Perubahan radikal kegiatan atau metode bisnis pun menjadi konsekuensi logis dari perkembangan teknologi yang makin kompleks di era digital.

Namun, perkembangan teknologi yang pesat justru dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Praktik penghindaran pajak yang marak berakibat terhadap penurunan penerimaan pajak sebuah negara.

Kesulitan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara yang cukup tentunya membuat upaya penyediaan barang dan jasa publik menjadi terbatas sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi terganggu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Guna mencegah meluasnya praktik tersebut, regulasi pajak di berbagai negara dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hal inilah yang lantas mendorong berbagai negara untuk menciptakan regulasi antipenghindaran pajak.

Untuk mengetahui bagaimana respon berbagai negara dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman, buku berjudul “A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance” dapat menjadi bacaan yang tepat.

Buku yang disunting oleh Karen B. Brown ini ditujukan untuk membantu pembaca dalam memahami regulasi pajak di berbagai negara dalam mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk strategi yang diterapkan oleh lebih dari lima belas negara di berbagai belahan dunia.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Melalui buku ini, penulis melakukan studi komparasi untuk menemukan persamaan dan perbedaan pada setiap kebijakan antipenghindaran pajak. Administrasi hukum perpajakan yang efektif dinilai menjadi kunci vital dalam mengatasi berbagai skema penghindaran pajak.

Setiap bab dalam buku ini memuat upaya beberapa negara dalam mencegah praktik penghindaran pajak yang dibahas secara terperinci, termasuk mengenai sistem hukum, permasalahan yang dihadapi, dan lain sebagainya.

Menariknya, setiap pembahasan juga dikaitkan dengan dimensi moral dan hukum sesuai dengan konteks masing-masing negara dalam menghadapi tantangan pajak kontemporer, terutama dalam hal penghindaran pajak.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Pada praktiknya, penghindaran pajak melibatkan manipulasi hukum dengan memanfaatkan 'celah' yang terdapat dalam hukum perpajakan sehingga mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan cara mengurangi atau menghilangkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Tindakan manipulasi hukum ini dapat terjadi karena pengaturan pajak yang dikenal rumit. Untuk itu, pembaca juga dapat menelusuri akar permasalahan pada setiap negara yang dibahas di buku tersebut, terutama dari sisi hukum pajak.

Tak dapat dimungkiri, pajak menjadi aset yang penting bagi setiap negara terutama untuk menjamin standar hidup yang layak bagi masyarakat. Praktik penghindaran pajak tentu perlu ditanggapi serius, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga setiap elemen masyarakat.

Oleh karena itu, buku ini dapat dijadikan bahan pembelajaran tidak hanya bagi aparat pemerintah dan akademisi, namun juga masyarakat umum. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat