LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menghadapi Era Baru Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:01 WIB
Menghadapi Era Baru Bea Meterai

Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit, Sragen, Jawa Tengah

DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang per 1 Januari 2021 diberlakukan tarif baru bea meterai, yaitu dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000 dengan batasan nominal uang dalam dokumen lebih dari Rp5 juta.

UU Bea Meterai belum pernah mengalami perubahan selama 35 tahun. Perubahan ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan adanya tarif yang rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen.

Selain itu, penerimaan negara dari bea meterai diproyeksikan mencapai sebelas triliun rupiah pada 2021. Hal ini sangat menarik mengingat pada masa pandemi Covid-19, transaksi digital mengalami perkembangan yang cukup besar.

Kesederhanaan dan efektifitas penerapan bea meterai yang baru ini diharapkan mampu menggaet potensi pajak dari transaksi usaha wajib pajak. Namun, untuk menghindari adanya kesalahan dan ketidakmulusan penerapan bea meterai yang baru, terdapat aspek-aspek yang perlu diperhatikan.

Pertama, memastikan sistem dan instrumen pengawasan yang akurat dan akuntabel dalam penerapan bea meterai yang baru. Selama ini diketahui bahwa bea meterai diperdagangkan secara meluas di masyarakat.

Pengawasan terhadap nilai jual yang beredar dan pihak-pihak yang memperjualbelikan bea meterai ini sangat dibutuhkan untuk menghidari penyalahgunaan bea meterai seperti pemalsuan, penipuan, nilai jual yang tidak terkendali, dan sebagainya.

Tempat pendistribusian bea meterai harus diatur secara jelas kepada masyarakat dengan dilengkapi prosedur yang mampu mengontrol setiap aktivitas dari kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli bea meterai.

Kedua, penegasan objek yang terutang bea meterai terutama terkait dengan dokumen elektronik. Dalam menggali potensi pajak melalui bea meterai ini, ketentuan objek pajak yang terutang bea meterai perlu diatur lengkap dan cermat.

Mengingat transaksi digital sudah meluas di berbagai aspek kehidupan masyarakat, diperlukan suatu unit, sistem, dan prosedur pelaksanaan dalam pemeriksaan setiap dokumen elektronik yang terutang bea meterai sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan.

Bea Meterai Elektronik
Ketiga, mempertimbangkan inovasi bea meterai elektronik. Seiring berjalannya waktu, inovasi bea meterai elektronik ini perlu digagas secara matang, cepat, dan tepat sasaran. Di era Revolusi Industri 4.0 ini, bea meterai elektronik dapat menjadi solusi cepat dalam menggaet para pelaku usaha.

Melalui mekanisme yang diatur secara daring dengan memanfaatkan teknologi yang ada, para pelaku usaha dapat secara praktis memperoleh bea meterai yang baru ini sehingga hal ini mampu mencegah adanya potential loss dari bea meterai terutama atas dokumen elektronik.

Keempat, mengolaborasikan dengan instrumen atau sistem perpajakan yang ada. Peluang paling aplikatif dari bea meterai elektronik yaitu dengan memanfaatkan laman DJP Online yang telah ada saat ini.

Dengan memasukkan data subjek pajak, jenis dokumen, dan keterangan tambahan, bea meterai dapat diperoleh dengan mudah dan murah. Selanjutnya, pembeli dapat membayar bea meterai ini melalui kode billing yang muncul setelah pemesanan dan membayar melalui sarana yang ada.

Setelah transaksi selesai, produk bea meterai elektronik ini yaitu digitalisasi bea meterai dan nomor seri bea meterai yang selanjutnya nomor seri tersebut dapat dicantumkan pada setiap dokumen yang terutang bea meterai.

Selain itu, melalui cara seperti ini, fiskus dan berbagai pihak yang terkait dapat melakukan pengecekan dan pengawasan nomor seri bea meterai ini melalui DJP Online pada menu baru yang akan disediakan.

Kelima, sosialisasi secara masif. Baik perubahan bea meterai yang terbaru maupun inovasi yang akan dijalankan, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas agar memahami tata cara dan fasilitas layanan atas bea meterai yang baru.

Semakin meluasnya informasi, semakin besar peluang yang untuk dapat menggali potensi pajak dari bea meterai khususnya terhadap dokumen-dokumen non kertas oleh para pelaku usaha di bidang digital.

Urgensi penerapan bea meterai yang lebih mantap, prudensial, realisitis, dan terarah dengan jelas dapat diwujudkan melalui kelima aspek penting di atas. Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum dan menjalankan kebijakan baru bea meterai.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menunggu potensi baru dari peningkatan tarif bea meterai, tetapi juga memutar otak dan mengatur strategi dalam menggali potensi pajak di berbagai bidang usaha di era digital pada masa pandemi saat ini melalui bea meterai Rp10 ribu.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Senin, 11 September 2023 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Lomba Menulis Artikel Pajak dan Politik, DDTCNews Terima 214 Karya

BERITA PILIHAN