KAMUS PAJAK

Mengenal Unit-Unit Pelaksana Teknis di Ditjen Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 November 2022 | 18:30 WIB
Mengenal Unit-Unit Pelaksana Teknis di Ditjen Pajak

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Secara ringkas, struktur organisasi DJP dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat bertugas untuk menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.

Sementara itu, kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).

Mandiri, dalam hal ini, berarti diberikan kewenangan untuk mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukan terpisah dari organisasi induknya (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).

Terdapat 3 jenis UPT di lingkungan DJP. Pertama, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yaitu unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen pajak (PMK 176/PMK.01/2019)

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

UPT ini berlokasi di Jakarta dan mempunyai tugas untuk melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan.

Kedua, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) yaitu unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan DJP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak (PMK 133/PMK.01/2011).

UPT ini secara teknis fungsional dibina Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (PMK 133/2011). UPT ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Adapun UPT ini berlokasi di Makassar dan Jambi.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Ketiga, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) yaitu unit pelaksana teknis DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dan penyampaian informasi perpajakan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (SE-27/PJ/2014)

KLIP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat (SE-27/PJ/2014).

UPT tersebut berlokasi di Jakarta dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya