PAJAK LINGKUNGAN

Mengenal Praktik Pajak Lingkungan dalam Bingkai Reformasi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 18:29 WIB
Mengenal Praktik Pajak Lingkungan dalam Bingkai Reformasi Fiskal

SEKITAR 50 tahun silam, isu pemanasan global dan degradasi lingkungan belum banyak menjadi sorotan publik. Seiring berjalannya peradaban dan berkembangnya perekonomian, berbagai kalangan mulai dari komunitas akar rumput hingga lembaga internasional berlomba mengampanyekan kelestarian lingkungan hidup.

Negara-negara di dunia turut berkomitmen dalam keberlanjutan lingkungan yang dibingkai pada kerangka besar Sustainable Development Goals (SDGs). Peningkatan deforestasi, kebakaran hutan, dan bencana alam menjadi justifikasi penting bagi berbagai bentuk tindakan yang diambil oleh pemerintah.

Dalam konteks tersebut, pajak lingkungan memainkan peran yang strategis bagi keberlanjutan dan sistem fiskal. Instrumen pajak lingkungan memiliki peran ganda, yaitu sebagai sumber penerimaan pemerintah dan sebagai instrumen korektif dalam mengatasi eksternalitas yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Merespons kompleksitas isu lingkungan, buku berjudul ‘Environmental Taxes dan Fiscal Reform’ ditulis sebagai studi tentang reformasi fiskal yang relevan beserta praktiknya. Melalui kerangka teoritis dan investigasi empiris dari pengalaman negara-negara Eropa dan Afrika, buku ini membahas diskursus efektivitas pajak lingkungan terhadap berbagai indikator sosial ekonomi.

Isu pajak lingkungan dan reformasi fiskal dibahas dalam delapan artikel karya ekonom lingkungan dari berbagai universitas di Eropa. Untuk memberikan peta jalan bagi pembaca dalam memahami isu, Castelluci dan Markandya mengelompokan bunga rampai ini menjadi tiga bagian utama.

Bagian pertama membahas mengenai lanskap dan ruang lingkup dari kebijakan pajak lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Pembahasan ini meninjau kinerja pajak sebagai instrumen manajemen lingkungan dan efektivitas implementasinya. Analisis selanjutnya melaporkan hasil studi empiris implikasi double dividend dari pajak lingkungan terhadap indikator ekonomi makro (lapangan kerja, PDB, dan emisi karbon).

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Bagian ini juga membahas tingkat efektivitas penggunaan pajak lingkungan dalam rangka meningkatkan kualitas udara dan perubahan iklim di negara-negara Eropa Timur dan Eropa Tengah yang belum dapat dinyatakan berhasil.

Pembahasan selanjutnya beralih pada isu pajak klasik yakni efek distribusi pendapatan dan kontribusi pembangunan ekonomi. Mereplikasi studi sebelumnya yang dilakukan di Swedia, artikel ini menganalisis hubungan distribusi pendapatan terhadap tingkat polusi (income-pollution) di Italia yang menunjukkan hasil berlawanan dibandingkan Swedia.

Selain itu, penulis juga mengambil konteks pengalaman negara yang bergantung pada sumber daya alam dan berkapasitas fiskal rendah, seperti negara-negara Afrika Timur. Artikel ini mengelaborasi potensi besar dari reformasi fiskal berbasis lingkungan (environmental fiscal reform/EFR) dalam mengatasi masalah pembangunan di Afrika.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Salah satu isu strategis dalam EFR yang menjadi pembahasan utama dalam buku ini adalah penetapan harga dan perdagangan karbon (carbon pricing and trading). Buku ini merangkum perdebatan dengan menganalisis secara komprehensif manfaat dan keterbatasan dari carbon pricing dan carbon trading. Agar tidak menimbulkan efek distortif, disajikan pula berbagai kriteria dan pendekatan yang perlu dipertimbangkan dalam mendesain instrumen fiskal lingkungan.

Pembahasan mengenai pembiayaan belanja publik juga menjadi sorotan dalam skema EFR. Mengambil contoh implementasi pajak emisi di beberapa negara, penulis menguji bagaimana implikasi pajak emisi terhadap pembiayaan publik di dalam dua pengaturan kelembagaan yang berbeda.

Hingga hari ini, skeptisisme efektivitas pajak lingkungan masih banyak dijumpai, meskipun berbagai literatur teoretis telah menunjukkan pajak sebagai instrumen internalisasi eksternalitas. Tanpa mengklaim telah memotret seluruh kondisi pajak lingkungan, buku ini setidaknya berhasil menggambarkan secara helicopter view fakta empiris dari pengalaman beberapa negara.

Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, penggiat kebijakan, serta aktor pemerhati lingkungan dalam memahami lanskap environmental tax reform. Kendati tidak ada konsensus mengenai efektivitas EFR, buku ini menawarkan best practices dalam mendorong keberhasilan EFR ke depan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M