DIALOG PAJAK-PKN STAN

Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 15:30 WIB
Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto dalam acara tax cafe, District 7 Bintaro, Kamis (30/3). (Foto: DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) mengadakan dialog perpajakan (tax cafe) bertajuk "Peran Insentif Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia" yang berlokasi di The Hunger Place Sektor 7 Bintaro, Tangerang, Kamis (30/3) lalu.

Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto mengatakan berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investor dalam negeri masih dominan berinvestasi di Pulau Jawa, dan belum menyebar secara merata ke luar Pulau Jawa.

“Seperti di Maluku dan Papua ini masih sangat sedikit sekali, maka cara mengatasinya bisa dilakukan dengan cara memberlakukan insentif pajak kepada para pengusaha tersebut,” ujarnya saat diskusi insentif pajak di Bintaro, Kamis (30/3).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Ia pun mengakui tidak hanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA) sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. PMA juga merambah ke Pulau Sumatera, tapi dengan jumlah yang tidak setinggi di Pulau Jawa.

Menurutnya investasi yang belum merata di berbagai pulau tersebut menjadi kendala pemerintah dalam mencapai pembangunan jangka panjang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, langkah yang tepat perlu dilakukan untuk semakin mendorong investasi.

“Sebenarnya ada kerangka logis pemberian insentif fiskal mulai dari pertimbangan eksternal, pertimbangan internal, kriteria industri, klasifikasi wilayah, serta pola pemberian insentif berdasar proyek dan wilayah,” tuturnya.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Bagus menjelaskan aspek eksternal tersebut meliputi adanya pertimbangan komitmen internasional, intensitas persaingan usaha, dan international best practice, sehingga penetapan kebijakan pemberian insentif bagi penanam modal bisa dilakukan.

Sementara aspek internal seperti adanya strategi pembangunan ekonomi, tujuan pemberian insentif, kepentingan pengembangan wilayah, sinkronisasi dengan kebijakan lain, dan pengaruh dari sektor terkait.

“Salah satu dari berbagai kerangka tersebut bisa dipraktikkan dengan pengadaan tax holiday yang dikhususkan pada wajib pajak badan Indonesia. Perusahaan bisa mendapat keringanan seperti pembebasan 100% pada awalnya dan selanjutnya dikenakan pengurangan 50% atas Pajak Penghasilan (PPh),” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M