AKTIVITAS PEREKONOMIAN

Membongkar Misteri Underground Economy

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:19 WIB
Membongkar Misteri Underground Economy

AKTIVITAS di luar transaksi ekonomi yang legal, kadang disebut underground economy, telah menarik perhatian para ekonom sejak lama. Pada kenyataannya, aktivitas ini terus meningkat dan berkembang sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap suatu negara.

Seiring berjalannya waktu, kondisi tersebut pada gilirannya mendorong peningkatan diskusi umum terkait dengan underground economy yang mencakup pekerjaan ilegal, penggelapan pajak, serta transaksi-transaksi “gelap” lainnya.

Alhasil, peningkatan kegiatan shadow economy secara luas dan kontroversial tersebut dibahas secara khusus yang melibatkan negara-negara yang tergabung dalam Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) maupun negara-negara Uni Eropa.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Salah satu materi pembahasan terkait dengan kualitas kelembagaan yang ternyata diestimasi sebagai 66,6% dari penyebab timbulnya underground economy di negara-negara OECD. Dalam beberapa tahun terakhir, para politisi juga tengah menyoroti isu underground economy dan menghendaki aksi nyata dari pemimpin-pemimpin di sejumlah negara terkait hal tersebut.

Menurut mereka, pertumbuhan underground economy mencerminkan reaksi dari individu yang terbebani oleh negara. Hal ini mendorong aktivitas ekonomi yang tergolong “ilegal” ketimbang mengekspresikan ketidakpuasan melalui suatu demonstrasi formal.

Underground economy meluas hingga berujung pada tekanan keuangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat yang tercermin dalam penerimaan pajak. Selain itu, buku yang berjudul “Size, Causes, and Consequences of the Underground Economy” ini juga memuat pandangan underground economy menjadi pendorong adanya persaingan harga yang tidak adil.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pendekatan ekonomi tradisional dalam menganalisis penghindaran pajak tampaknya belum berhasil dalam menjelaskan kepatuhan pajak. Penulis berpendapat terdapat suatu norma timbal balik antara pemerintah dan masyarakat sehingga menciptakan adanya suatu “moral pajak” yang tidak sebatas hanya pada pertimbangan pribadi ataupun analisis biaya dan keuntungan dari suatu individu.

Buku ini juga memuat estimasi underground economy di 145 negara dengan menggunakan pendekatan Dynamic Multiple-Indicators Multiple-Cause (DYMIMIC) dan permintaan mata uang. Namun, komparasi estimasi underground economy ini hanya terfokus pada kelompok negara yang berada pada fase sama dalam hal perkembangan ekonomi.

Meskipun demikian, berbagai estimasi underground economy tampaknya menunjukkan telah terjadinya peningkatan ukurannya dari waktu ke waktu. Sejauh ini, metodologi yang kerap digunakan dalam mengestimasi besaran underground economy ialah metode moneter.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Metode tersebut memperlihatkan adanya transaksi moneter tambahan yang dibutuhkan seiring dengan terjadinya peningkatan aktivitas underground economy akibat penggunaan transaksi tunai untuk menghindari deteksi.

Pada kesimpulannya, penulis memberikan pemahaman atas sebab akibat dari underground economy secara terstruktur dan sistematis. Penulis memberikan gambaran aktivitas underground economy di seluruh dunia, seperti adanya aktivitas penjualan kerang ilegal di Teluk Morecambe serta penyelundupan tembakau di Inggris. Selain itu, penulis juga membeberkan analisis implikasi kebijakan publik melalui penilaian tentang cara berbagai pemerintah berusaha menangani masalah ini.

Sayangnya, penulis memuat studi estimasi underground economy di 145 negara yang dapat diinterpretasikan. Misalnya, sebagai persentase dari produk domestik bruto. Sebaliknya, pendekatan yang dipakai hanya menghasilkan suatu indeks estimasi aktivitas underground economy.

Baca Juga:
DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

Meskipun demikian, buku ini berhasil menyatukan penelitian terbaru tentang penghindaran pajak, moral pajak, dan faktor-faktor mendasar lainnya yang sangat memengaruhi partisipasi dalam underground economy.

Selain itu, buku tersebut juga memberikan gambaran yang komprehensif tentang ukuran dan perkembangan underground economy, penyebab utama, motivasi, serta pengaruhnya terhadap ekonomi yang tergolong legal.

Penulis juga meninjau masalah kebijakan publik baru-baru ini oleh sejumlah negara dan cara mereka menanggapi dengan langkah-langkah untuk mengekang kegiatan underground economy. Buku ini layak dibaca oleh pemerhati pajak yang ingin mengupas dampak underground economy secara lebih menyeluruh. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024