AKTIVITAS PEREKONOMIAN

Membongkar Misteri Underground Economy

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:19 WIB
Membongkar Misteri Underground Economy

AKTIVITAS di luar transaksi ekonomi yang legal, kadang disebut underground economy, telah menarik perhatian para ekonom sejak lama. Pada kenyataannya, aktivitas ini terus meningkat dan berkembang sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap suatu negara.

Seiring berjalannya waktu, kondisi tersebut pada gilirannya mendorong peningkatan diskusi umum terkait dengan underground economy yang mencakup pekerjaan ilegal, penggelapan pajak, serta transaksi-transaksi “gelap” lainnya.

Alhasil, peningkatan kegiatan shadow economy secara luas dan kontroversial tersebut dibahas secara khusus yang melibatkan negara-negara yang tergabung dalam Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) maupun negara-negara Uni Eropa.

Baca Juga:
Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Salah satu materi pembahasan terkait dengan kualitas kelembagaan yang ternyata diestimasi sebagai 66,6% dari penyebab timbulnya underground economy di negara-negara OECD. Dalam beberapa tahun terakhir, para politisi juga tengah menyoroti isu underground economy dan menghendaki aksi nyata dari pemimpin-pemimpin di sejumlah negara terkait hal tersebut.

Menurut mereka, pertumbuhan underground economy mencerminkan reaksi dari individu yang terbebani oleh negara. Hal ini mendorong aktivitas ekonomi yang tergolong “ilegal” ketimbang mengekspresikan ketidakpuasan melalui suatu demonstrasi formal.

Underground economy meluas hingga berujung pada tekanan keuangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat yang tercermin dalam penerimaan pajak. Selain itu, buku yang berjudul “Size, Causes, and Consequences of the Underground Economy” ini juga memuat pandangan underground economy menjadi pendorong adanya persaingan harga yang tidak adil.

Baca Juga:
Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Pendekatan ekonomi tradisional dalam menganalisis penghindaran pajak tampaknya belum berhasil dalam menjelaskan kepatuhan pajak. Penulis berpendapat terdapat suatu norma timbal balik antara pemerintah dan masyarakat sehingga menciptakan adanya suatu “moral pajak” yang tidak sebatas hanya pada pertimbangan pribadi ataupun analisis biaya dan keuntungan dari suatu individu.

Buku ini juga memuat estimasi underground economy di 145 negara dengan menggunakan pendekatan Dynamic Multiple-Indicators Multiple-Cause (DYMIMIC) dan permintaan mata uang. Namun, komparasi estimasi underground economy ini hanya terfokus pada kelompok negara yang berada pada fase sama dalam hal perkembangan ekonomi.

Meskipun demikian, berbagai estimasi underground economy tampaknya menunjukkan telah terjadinya peningkatan ukurannya dari waktu ke waktu. Sejauh ini, metodologi yang kerap digunakan dalam mengestimasi besaran underground economy ialah metode moneter.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Metode tersebut memperlihatkan adanya transaksi moneter tambahan yang dibutuhkan seiring dengan terjadinya peningkatan aktivitas underground economy akibat penggunaan transaksi tunai untuk menghindari deteksi.

Pada kesimpulannya, penulis memberikan pemahaman atas sebab akibat dari underground economy secara terstruktur dan sistematis. Penulis memberikan gambaran aktivitas underground economy di seluruh dunia, seperti adanya aktivitas penjualan kerang ilegal di Teluk Morecambe serta penyelundupan tembakau di Inggris. Selain itu, penulis juga membeberkan analisis implikasi kebijakan publik melalui penilaian tentang cara berbagai pemerintah berusaha menangani masalah ini.

Sayangnya, penulis memuat studi estimasi underground economy di 145 negara yang dapat diinterpretasikan. Misalnya, sebagai persentase dari produk domestik bruto. Sebaliknya, pendekatan yang dipakai hanya menghasilkan suatu indeks estimasi aktivitas underground economy.

Baca Juga:
BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Meskipun demikian, buku ini berhasil menyatukan penelitian terbaru tentang penghindaran pajak, moral pajak, dan faktor-faktor mendasar lainnya yang sangat memengaruhi partisipasi dalam underground economy.

Selain itu, buku tersebut juga memberikan gambaran yang komprehensif tentang ukuran dan perkembangan underground economy, penyebab utama, motivasi, serta pengaruhnya terhadap ekonomi yang tergolong legal.

Penulis juga meninjau masalah kebijakan publik baru-baru ini oleh sejumlah negara dan cara mereka menanggapi dengan langkah-langkah untuk mengekang kegiatan underground economy. Buku ini layak dibaca oleh pemerhati pajak yang ingin mengupas dampak underground economy secara lebih menyeluruh. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 11:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat