KEBIJAKAN PAJAK

Membahas Isu-Isu Seputar Prosedur Pajak di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:15 WIB
Membahas Isu-Isu Seputar Prosedur Pajak di Berbagai Negara

HUKUM pajak tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan yang menentukan waktu jatuh tempo pajak, cara pemungutan pajak, atau mekanisme pemeriksaan saja. Lebih dari itu, hukum pajak merupakan bagian dari ekosistem prosedur pajak yang berperan penting dalam penegakan kedaulatan pajak.

Secara garis besar, prosedur pajak terdiri atas serangkaian tindakan yang diarahkan untuk mengawasi jalannya kegiatan pemungutan pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Mengacu pada kerangka prosedur pajak umumnya, otoritas pajak perlu tunduk kepada mekanisme peninjauan secara yuridis dan administratif (judicial and administrative review) dalam melaksanakan wewenangnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa selama pemungutan pajak dilakukan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pada praktiknya, mekanisme peninjauan secara yuridis dan administratif merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam kerangka prosedur pajak, meskipun pada beberapa negara kedua tinjauan tersebut diatur secara terpisah.

Dalam konteks tersebut, buku berjudul “Tax Procedures” menyajikan gabungan analisis yang lengkap terhadap dua jenis tinjauan hukum pada konteks prosedur pajak. Buku ini juga memuat hasil studi komparatif untuk mengidentifikasi karakteristik dan menemukan praktik terbaik dari prosedur pajak di berbagai negara.

Secara keseluruhan, pembahasan yang dimuat dalam buku yang diterbitkan pada 2020 ini terdiri atas 29 bab yang dibagi dalam tiga bagian utama. Pertama, membahas General Reports, yaitu pandangan penulis serta berbagai ahli mengenai konsep dasar serta prinsip hukum dari prosedur pajak.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Kedua, membahas Topical Reports, yaitu pembahasan terkait dengan isu penting yang kerap dijumpai dalam ranah prosedur pajak. Ketiga, membahas National Reports yang berisi kerangka konsep dan prinsip hukum yang dianut sistem pajak dan prosedur pajak di berbagai negara terutama Uni Eropa.

Salah satu isu menarik yang dibahas adalah diskursus penerapan prosedur pajak yang menjamin hak asasi manusia (HAM) dalam sengketa pajak. Selama ini, penerapan prosedur pajak yang menjamin HAM kerap terkendala lantaran penerapannya dapat menghambat penerimaan negara.

Mahkamah Eropa untuk HAM (European Court of Human Rights/ECHR) bahkan termasuk sebagai salah satu pihak yang ragu menerapkan prosedur tersebut lantaran khawatir akan disalahgunakan oleh sebagian wajib pajak untuk menghindari pajak.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Selain itu, buku yang disunting oleh Pasquale Pistone ini juga mengungkapkan adanya inkonsistensi, disparitas, dan kompleksitas hukum lainnya yang kerap muncul selama pelaksanaan prosedur pajak di berbagai negara.

Penulis juga mempromosikan pembentukan kerangka kerja umum untuk prosedur pajak yang dapat meningkatkan kinerja aparat dalam menerapkan prosedur pajak baik dalam mengatasi permasalahan pada tingkat domestik maupun lintas-yurisdiksi.

Secara keseluruhan, buku ini menyajikan isu-isu seputar prosedur pajak di berbagai negara dan memberikan masukan mengenai pembentukan kerangka kerja prosedur pajak dalam meningkatkan kinerja aparat, baik dalam mengatasi permasalahan pada tingkat domestik maupun lintas-yurisdiksi.

Untuk itu, buku terbitan IBFD ini dapat dijadikan referensi bagi masyarakat, khususnya aparat pemerintah dan akademisi dalam mengatasi berbagai pemasalahan terkait dengan prosedur pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin