TAJUK

Membaca Sinyal Pasar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:41 WIB
Membaca Sinyal Pasar

Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo 2019-2024. (Foto: Instagram Presiden Jokowi)

PELAKU pasar memberi sinyal negatif atas pengenalan menteri kabinet oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kompak memerah pada Rabu (23/10/2019).

IHSG melemah 1,08 poin atau 0,02% ke posisi 6.224,42 pada awal perdagangan, dengan posisi jual bersih asing Rp121 miliar. Sementara itu, rupiah terdepresiasi 12 poin atau 0,9% ke level Rp 14.052 per dolar AS dibandingkan dengan sesi penutupan sebelumnya.

Memang, kinerja IHSG senada dengan seluruh bursa saham utama kawasan Asia yang berada pada zona merah. Namun, hal itu sekaligus berarti, pelaku pasar dingin saja merespons pengumuman menteri kabinet. Dengan kata lain, pasar tidak terlalu optimistis dengan Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Kekecewaan pasar mungkin bisa dipahami. Susunan menteri bidang ekonomi kurang meyakinkan. Menko Perekonomian diisi oleh Ketua Umum Partai Golkar, begitupun Menteri PPN/Kepala Bappenas yang diisi politisi. Juga Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dari 34 menteri yang diperkenalkan Presiden Jokowi Rabu pagi itu, setengah di antaranya adalah politisi, 5 pensiunan tentara, dan 1 polisi aktif. Beberapa di antaranya bahkan telah dikaitkan dengan kasus-kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Partai Gerindra secara mengejutkan masuk kabinet. Dengan masuknya Gerindra, berarti tersisa 3 partai politik saja yang ‘mendapat kesempatan’ untuk menjadi oposisi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sebuah postur yang lemah untuk konsolidasi demokrasi.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Lebih mengejutkan lagi, seorang wirausahawan muda lulusan Harvard, pendiri salah satu unicorn di negeri ini, mendapatkan posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Warga berharap orang yang ditaruh di bidang yang kompleks ini adalah orang yang telah lama terlibat di sana.

Begitu pula penunjukan mantan Wakil Panglima TNI sebagai Menteri Agama. Meski bukan tanpa preseden, hal ini menandakan niat Presiden untuk meningkatkan perjuangan melawan radikalisme agama, yang dikhawatirkan dapat berubah menjadi tindakan keras terhadap para pengkritiknya.

Demikian pula mantan Kapolri yang ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia diperintahkan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya di daerah tujuan investasi. Orang membaca, pendekatan keamanan akan lebih dikedepankan pemerintah pusat ketika berurusan dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Presiden terlihat ingin mengakomodasi banyak kepentingan partai politik yang mendukungnya. Dengan demikian, diharapkan timbul stabilitas. Namun, sikap akomodatif itu bukannya tanpa risiko. Koalisi besar tak pernah menjamin stabilitas politik. Pemerintahan yang lalu sudah membuktikannya.

Memang, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan pembantunya. Bisa jadi, di tengah jalan nanti akan ada resafel. Akan tetapi, demokrasi memungkinkan kita hari ini mempertanyakan apa dan bagaimana pilihan Presiden itu.

Mungkin baik kita memberikan para menteri tersebut kesempatan untuk menunjukkan kapasitasnya. Namun, pada sisi yang lain, kita juga cemas. Jangan-jangan, di tengah ancaman tekanan ekonomi ini, sinyal negatif yang pasar berikan itu akan berlangsung lebih lama. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Senin, 08 April 2024 | 13:30 WIB LEBARAN 2024

Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi yang Dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN