PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (2)

Memahami Karakteristik dan Objek PPnBM

Hamida Amri Safarina | Kamis, 05 November 2020 | 14:35 WIB
Memahami Karakteristik dan Objek PPnBM

JENIS barang kena pajak yang tergolong mewah dari masa ke masa mengalami perubahan. Barang yang dianggap mewah pada 10 tahun lalu belum tentu termasuk barang mewah lagi pada saat ini.

Dengan kata lain, barang kena pajak yang dapat dikenakan pajak atas barang mewah juga selalu terjadi perubahan. Dengan begitu, penentuan jenis barang tergolong mewah atau tidak harus berdasarkan pada karakteristik yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurut Klause Heine, terdapat 6 karakteristik utama barang mewah. Keenamnya ialah terkait harga barang, kualitas terhadap barang, estetika, kelangkaan dalam memperolehnya, keunggulan, dan simbolisme (Heine, 2012).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Berdasarkan 6 indikator tersebut, harga barang dianggap paling objektif dan mudah untuk mengukur dan mengevaluasi suatu barang dikategorikan mewah atau tidak. Namun demikian, perlu juga menentukan batas harga suatu barang dikategorikan mewah ataupun tidak.

Di Indonesia, karakteristik barang mewah telah ditentukan dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Menurut Pasal tersebut, terdapat 4 karakteristik barang yang dikategorikan mewah. Pertama, barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Kedua, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Ketiga, pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Keempat, barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Baca Juga:
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Dengan demikian, dapat disimpulkan, suatu barang digolongkan sebagai barang mewah apabila suatu barang dijual dengan harga mahal dan hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu. Apabila karakteristik barang yang tergolong mewah sudah ditetapkan maka penentuan objek PPnBM akan lebih mudah.

Objek PPnBM di Indonesia ditetapkan dalam beberapa peraturan dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020 (PP 61/2020) juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019 (PMK 86/2019). Sementara untuk jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rincian jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah, barang mewah selain kendaraan bermotor, dan tarifnya diuraikan sebagai berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Jumat, 05 April 2024 | 10:27 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kamera Ternyata Pernah Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak