KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Aspek Pemajakan Ekonomi Digital

Denny Vissaro | Senin, 16 Maret 2020 | 16:49 WIB
Memahami Aspek Pemajakan Ekonomi Digital

PERKEMBANGAN teknologi yang makin pesat membuat perekonomian semakin terdigitalisasi. Kondisi tersebut menyebabkan aturan pajak yang ada semakin tidak relevan. Terbukti, saat ini, perumusan aturan pajak yang sesuai tapi adil dan dapat dilaksanakan menjadi persoalan kompleks.

Buku yang ditulis oleh Arthur Cockfield, Walter Hellerstein, Rebecca Millar, dan Christophe Waarzeggers berjudul ‘Taxing Global Digital Commerce’ menawarkan penjelasan runut yang mudah dipahami bagi pembaca yang ingin memulai pemahaman pemajakan ekonomi digital secara mendasar.

Mereka mengupas persoalan ekonomi digital dari awal, yaitu mengapa perdagangan elektronik menimbulkan persoalan pajak. Tidak hanya persoalan transaksi dan kehadiran fisik pelaku ekonominya makin sulit dilacak, tapi juga bagaimana ekonomi digital mampu mengakali status subjek pajak dan sumber penghasilan yang menyebabkan perlunya ada aturan main yang baru.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Tidak mengherankan jika berbagai negara tengah bersama-sama mencari solusi untuk dapat menemukan cara yang adil, jelas, dan mudah untuk diimplementasikan. Pasalnya, pemajakan berbasis transaksi, seperti PPN, juga perlu kejelasan lebih lanjut. Hal ini terutama terkait siapa yang bertugas memotong dan menyetor pajak ke negara yang berhak.

Pembaca diajak untuk memahami bahwa perdagangan berbasis elektronik tidak dapat lagi dilihat sebatas dalam satu negara. Sebab, dalam dunia digital, batas negara menjadi tidak jelas. Tidak hanya itu, subjek pajak, letak terjadinya transaksi, dan bahkan tempat terjadinya konsumsi juga menjadi borderless.

Ketimbang membahas aspek pajak penghasilan, buku yang diterbitkan Wolter Kluwers Law & Business tersebut memberi bobot lebih besar pada pajak berbasis konsumsi, seperti PPN atau Goods and Services Tax (GST).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dengan sistematis, tim penulis memetakan persoalan berdasarkan konsep maupun praktik yang mudah untuk ditelusuri pembaca. Dengan begitu, pembaca akan lebih mudah memahami relevansi digitalisasi terhadap model bisnis dan implikasi perpajakannya.

Lebih jauh lagi, jika kita pelajari secara mendalam, pembaca akan lebih paham persoalan pajak digital bergantung jenis pajak dan interaksi hukum yang terjadi. Penulis memberikan contoh apik bagaimana aplikasi di Uni Eropa, Selandia Baru, Australia, dan Amerika Serikat memiliki perbedaan pendekatan dalam melihat ekonomi digital dari sisi perpajakan.

Di bagian akhir buku, tim penulis memberikan evaluasi terhadap kebijakan saat ini agar aturan pajak dapat beradaptasi dan tetap relevan terhadap perkembangan model bisnis. Dengan sudut pandang konseptual dan praktis, tim penulis memberikan pandangan ke depan mengenai pentingnya kerjasama dan kolaborasi antarnegara untuk saling berkoordinasi baik dari segi pertukaran data maupun harmonisasi kebijakan.

Nah, menarik bukan? Buku setebal 529 halaman ini ini sangat cocok bagi Anda yang ingin memulai memahami pemajakan ekonomi digital dari awal dan berniat juga untuk cepat memahami perkembangan yang terjadi saat ini. Silakan baca bukunya secara gratis di DDTC Library!*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA