Bincang Academy episode ke-45.
JAKARTA, DDTCNews - Subjek pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, berdasarkan peraturan yang berlaku, dia adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun, ada kalanya seorang wajib pajak mengalami masalah atau kesulitan keuangan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi mampu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Seringkali, ketidakmampuan wajib pajak tersebut berujung pada proses penyelesaian kepailitan.
Menyangkut tentang kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak, tak bisa disangkal bahwa pandemi Covid-19 punya dampak signifikan terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan yang berujung pada keadaan pailit.
Dalam seminar Bedah Perlindungan Kreditor dalam Kepailitan Sektor Hulu Migas yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro, tercatat terdapat 116 perkara kepailitan pada tahun 2019.
Kemudian, sejak Januari 2020 hingga Desember 2020, terdapat 115 perkara kepailitan yang tercatat. Dari informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mekanisme kepailitan menjadi salah satu metode yang umum digunakan dalam penyelesaian utang yang harus dilunasi.
Lantas, dalam konteks pemenuhan kewajiban pajak, bagaimanakah posisi utang pajak dalam kasus kepailitan suatu perusahaan? Seperti apa prioritas pembayaran utang pajak pada saat kepailitan menurut perundang undangan di Indonesia?
Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. Sam merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Video ini juga akan membahas secara detail mengenai pengertian kepailitan, tujuan dari kepailitan, syarat-syarat kepailitan, pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan, serta akibat hukum yang timbul akibat adanya kepailitan.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)