PEMILIHAN ANGGOTA

Melalui Voting, Bahrullah Jadi Anggota BPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 19:01 WIB
Melalui Voting, Bahrullah Jadi Anggota BPK

JAKARTA, DDTCNews – Bahrullah Akbar telah sah menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2016-2021 dengan mengantongi 30 suara, pemilihannya berlangsung melalui voting yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.

Melchias Markus Mekeng mengatakan pemilihan atas voting ini dilakukan karena sudah tidak menemukan kesepakatan dalam penentuan anggota BPK. Bahrullah mengalahkan 2 kandidat lainnya Abdul Latief dan Anggito Abimanyu.

“Selain karena pengambilan keputusan yang tidak kunjung mufakat untuk menunjuk salah satu kandidat, maka pengambilan suara akhirnya dilakukan. Voting juga memberikan hasil yang lebih terbuka,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Markus menilai Bahrullah mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perbaikan BPK di masa mendatang. Bahrullah juga dinilai sudah memahami seluruh kegiatan dan pekerjaan yang harus dilakukan di BPK.

Selain itu, uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut kepada setidaknya 24 calon yang terdaftar. Nama Bahrullah menjadi salah satu yang direkomendasikan oleh DPD.

Uji kelayakan dan kepatuhan juga sudah dilakukan pada Senin (19/9) lalu, bahkan Bahrullah terlihat optimis dalam pemilihan anggota BPK kembali. Karena pengalamannya selama 5 tahun terakhir sebagai anggota BPK mampu meyakinkan anggota DPR dalam pemilihannya.

Baca Juga:
Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Bahkan, Bahrullah juga mengakui pengalaman tersebut akan mempermudah kinerjanya di BPK ke depannya. Serta, ia mampu meyakinkan BPK bahwa dirinya layak terpilih sebagai anggota BPK saat ini.

“Saya yakin masih bisa memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada BPK, saya masih optimis untuk itu,” ucapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi