PENGADILAN PAJAK (4)

Mekanisme Pemberhentian Hakim Pengadilan Pajak

Hamida Amri Safarina | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:55 WIB
Mekanisme Pemberhentian Hakim Pengadilan Pajak

SEPERTI yang telah diulas dalam artikel kelas pajak sebelumnya, kewenangan pengangkatan jabatan hakim berada di tangan presiden. Oleh sebab itu, mekanisme pemberhentian jabatannya juga menjadi kewenangan presiden.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, pemberhentian hakim pengadilan pajak dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tidak hormat. Kedua cara pemberhentian tersebut dijalankan berdasarkan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh hakim.

Pemberhentian Secara Hormat

Baca Juga:
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

PEMBERHENTIAN hakim secara hormat dari jabatannya dilakukan oleh presiden atas usul menteri keuangan setelah memperoleh persetujuan ketua mahkamah agung. Beberapa alasan pemberhentian hakim yang tertuang dalam Pasal 13 UU No. 14/2002, antara lain:

  1. permintaan sendiri;
  2. sakit jasmani dan rohani terus menerus. Sakit jasmani dan rohani terus-menerus adalah sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugasnya dengan baik;
  3. telah berumur 65 tahun;
  4. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas;
  5. tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya;
  6. meninggal dunia; dan
  7. dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan presiden.

Pemberhentian Secara Tidak Hormat

SEORANG hakim pengadilan pajak juga dapat diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian secara tidak hormat menjadi kewenangan oleh presiden atas usul menteri keuangan. Hal tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya persetujuan ketua mahkamah agung.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Berdasarkan Pasal 14 UU No. 14/2002, setidaknya terdapat lima alasan pemberhentian secara tidak hormat. Pertama, dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan. Maksud dipidana dalam hal ini ialah apabila hakim dipidana penjara paling singkat tiga bulan.

Kedua, melakukan perbuatan tercela. Tindakan perbuatan tercela terjadi apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan pajak merendahkan martabat hakim.

Ketiga, terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Keempat, melanggar sumpah/janji jabatan. Kelima, melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 14/2002 terkait rangkap jabatan.

Baca Juga:
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Mekanisme pemberhentian hakim secara tidak hormat diawali dengan pemberhentian sementara. Sama dengan yang telah dijelaskan di atas, pemberhentian sementara juga dilakukan oleh presiden atas usulan menteri keuangan dan dengan persetujuan ketua mahkamah agung. Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Status pemberhentian sementara ini dilakukan terhadap dua keadaan. Pertama, apabila dikeluarkan surat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, maka hakim dimaksud diberhentikan sementara terlebih dahulu dari jabatannya. Lebih lanjut, jika hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana maka hakim tersebut dikembalikan ke jabatan semula.

Kedua, apabila hakim dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan maka hakim diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, jika tuntutan pidana terhadap hakim tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hakim tersebut dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Juga:
Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Penangkapan ataupun penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan presiden. Pengecualian atas hal tersebut adalah apabila hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan dan disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Pelaksanaan penangkapan atau penahanan paling lambat dilakukan dalam waktu 2x24 jam harus sudah dilaporkan hasilnya kepada ketua mahkamah agung. Usulan pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat di atas diajukan setelah hakim yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan majelis kehormatan hakim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi