STH INDONESIA JENTERA

Mau Tekuni Hukum Pajak? Ada Beasiswa Sinergi DDTC dan STHI Jentera

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2023 | 10:10 WIB
Mau Tekuni Hukum Pajak? Ada Beasiswa Sinergi DDTC dan STHI Jentera

JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-16 pada 20 Agustus 2023, DDTCNews kembali bersinergi dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera melalui pemberian beasiswa pendidikan.

Melalui Beasiswa Sinergi DDTC, STH Indonesia Jentera membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menempuh pendidikan hukum, khususnya isu hukum pajak. Beasiswa meliputi seluruh biaya kuliah selama 8 semester dan dukungan biaya hidup bagi mahasiswa dari luar Jabodetabek.

“Telah dibuka! Penerimaan mahasiswa baru STH Indonesia Jentera jalur Beasiswa Sinergi DDTC,” bunyi informasi yang disampaikan STH Indonesia Jentera.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Beasiswa Sinergi DDTC ini diberikan untuk warga negara Indonesia (WNI). Pendaftar harus tertarik menekuni hukum pajak serta bersedia membuat tugas akhir dengan tema hukum pajak. Untuk itu, pendaftar harus membuat commitment letter dengan format yang dapat diunduh di situs web Jentera.

Pendaftar juga harus bersedia mengikuti pembelajaran dengan metode blended learning. Selain itu, pendaftar harus menulis personal statement dan menyertakan surat referensi. Format dari personal statement dan surat referensi dapat diunduh di situs web Jentera.

Periode pendaftaran adalah 8—23 Juli 2023. Adapun untuk mendapatkan informasi mengenai pendaftaran Beasiswa Sinergi DDTC, calon pendaftar bisa menghubungi 0218302070/08119772070 (Astria). Informasi selengkapnya juga dapat dilihat pada jentera.ac.id/beasiswa.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sebagai informasi, pemberian beasiswa ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara DDTC dan STH Indonesia Jentera. Simak ‘STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak’.

DDTC secara konsisten telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa perguruan tinggi sejak 2017. Penerima beasiswa DDTC sendiri tercatat berasal dari beragam kampus di Indonesia. Program beasiswa menjadi salah satu dari 3 kelompok kegiatan DDTC yang berkaitan erat dengan pro bono.

Ketiganya adalah berbagi pengetahuan pajak, memberi beasiswa dan sponsorship, serta menjalin hubungan baik dengan lingkungan pendidikan (akademik). Semua itu juga difokuskan untuk penciptaan sistem pajak yang lebih baik.

DDTC sendiri akan terus berupaya mengembangkan pendidikan perpajakan di Indonesia. Tujuan besarnya, mewujudkan sistem pajak yang ideal. Program beasiswa sendiri akan terus dilanjutkan guna melahirkan SDM pajak yang andal guna mencapai tujuan besar tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya