PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Ikut PPS tapi Dapat SP2DK? DJP Sarankan WP Lakukan Ini Dahulu

Dian Kurniati
Senin, 31 Januari 2022 | 14.30 WIB
Mau Ikut PPS tapi Dapat SP2DK? DJP Sarankan WP Lakukan Ini Dahulu

Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, DJP menyarankan wajib pajak tersebut untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar lebih dulu. Sebab, tindak lanjut dari penerbitan PS2DK dapat bermacam-macam, termasuk pemeriksaan.

"Tindak lanjutnya bisa bermacam-macam sehingga tergantung tindak lanjut dari KPP terkait dengan tanggapan SP2DK tersebut. Untuk itu, silakan konfirmasi ke KPP," cuit DJP melalui Twitter @kring_pajak, Senin (31/1/2022).

Akun @kring_pajak menjelaskan ada atau tidaknya SP2DK sebenarnya tidak menutup kesempatan bagi wajib pajak mengikuti PPS. Alasannya, penerbitan SP2DK tersebut sifatnya hanya permintaan penjelasan kepada wajib pajak.

Mengenai tindak lanjut penerbitan SP2DK juga bermacam-macam, di antaranya seperti wajib pajak diminta untuk melakukan pembetulan SPT, verifikasi, dan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 196/2021, diatur wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Namun, Pasal 5 ayat (4) beleid yang sama menyebut wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih harus memenuhi ketentuan, termasuk tidak sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, wajib pajak perlu mengonfirmasi mengenai tindak lanjut atas penerbitan SP2DK tersebut.

"Jika misal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan dan surat pemberitahuan pemeriksaan sudah disampaikan ke WP maka pada kondisi itu WP tidak memenuhi syarat untuk dapat mengikuti program PPS," sebut DJP dalam akun @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.