KABUPATEN BULUNGAN

Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 15:50 WIB
Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Ilustrasi koki hotel menggunakan pelindung wajah menyiapkan makanan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

BULUNGAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tidak akan memperpanjang pemberian insentif pajak hotel seiring dengan berjalannya era kenormalan baru atau new normal.

Bupati Bulungan Sudjati mengatakan diskon tarif pajak hotel hanya berlaku sepanjang Maret hingga Juni 2020 untuk membantu pelaku usaha hotel yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pungutan pajak hotel telah kembali normal mulai 1 Juli 2020.

"Sudah selesai. Memang kemarin para pengusaha hotel sempat ada yang tutup karena tamu yang datang berkurang drastis. Namun mulai sekarang sudah normal, tidak ada diskon lagi," katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sudjati menyebut ada beberapa hotel yang sempat memilih tutup sementara karena sepi pengunjung akibat pandemi. Dia pun merespons situasi tersebut dengan memberikan diskon pajak hotel hingga 75% sepanjang Maret hingga Juni 2020.

Sudjati mengatakan kebijakannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 1/2020. Dia menambahkan diskon pajak hotel itu sebagai stimulus untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan Imam Hidayat mengatakan usaha hotel di Bulungan telah berangsur normal.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, sudah ada beberapa hotel dan restoran yang buka," ujarnya, dikutip dari Korankaltara.

Imam mengatakan pelaku usaha hotel juga telah kembali memungut pajak dari pengunjung dengan tarif normal, untuk kemudian disetorkan kepada BP2RD. Pajak hotel di Kabupaten Bulungan wajib disetorkan setiap bulan, setelah masa pajak berakhir.

Selain pajak hotel, diskon juga sempat diberikan pada pajak restoran. Diskon pajak restoran yang diberikan Pemkab Bulungan adalah sebesar 50%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan