PODTAX

Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 April 2021 | 10:35 WIB
Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

PEMERINTAH saat ini tengah membahas RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2021 ini akan mencakup integrasi pengelolaan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan proses perumusan dan pembahasan RUU HKPD ini ditargetkan dapat selesai pada 2021.

Dia menyampaikan dua substansi utama dari RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Pertama, mengenai pengaturan untuk meningkatkan kemampuan daerah mengumpulkan penerimaan pajak (local taxing power).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menurutnya, saat ini diperlukan suatu kebijakan agar daerah memiliki kemampuan untuk memungut pajak, baik melalui peningkatan kapasitas maupun basis pajak yang dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui penyesuaian kewenangan pajak daerah yang didukung oleh UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas usaha dan memberikan umpan balik pada ekonomi daerah secara makro,” kata Adriyanto.

Kedua, penguatan tata kelola dana transfer ke daerah. Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini penyesuaian pola transfer masih menjadi pembahasan dalam konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

“Intinya, RUU ini mencakup ketentuan mengenai sisi pendapatan maupun sisi belanja yang diarahkan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan fiskal,” tambahnya.

Tak hanya itu, peran pemda dalam perumusan RUU HKPD juga turut dibahas di DDTC Podtax episode kali ini. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui