KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masih Digodok, Ini 13 Poin Revisi PP 1/2019 Soal Devisa Hasil Ekspor

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 10:00 WIB
Masih Digodok, Ini 13 Poin Revisi PP 1/2019 Soal Devisa Hasil Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 yang akan mengakomodasi sejumlah perubahan ketentuan mengenai kewajiban menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri penting untuk penguatan perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS.

"Ini menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian inflasi, terutama dari impor harga-harga energi. Dalam hal ini, tentu likuiditas menjadi penting," katanya dalam Kick Off GNPIP 2023, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Airlangga menyatakan ada 13 poin perubahan pada PP 1/2019. Pertama, produk yang diatur terdiri atas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Kedua, semua DHE diwajibkan masuk sistem keuangan Indonesia.

Ketiga, ketentuan DHE dengan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) lebih dari US$250.000 nantinya diwajibkan masuk ke rekening khusus di bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Keempat, DHE harus masuk ke rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah bulan PPE. Kelima, DHE yang berada di rekening khusus wajib disimpan. Keenam, besaran DHE yang wajib disimpan yaitu 30% dari nilai penerimaan DHE.

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Ketujuh, terdapat ketentuan soal jangka waktu penyimpanan DHE sampai dengan 90 hari. Kedelapan, DHE dapat diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah. Kesembilan, metode penghitungan DHE yang wajib disimpan melalui akumulasi bulanan.

Kesepuluh, pemberian insentif fiskal berupa tarif pajak khusus. Selama ini pemerintah telah insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Misal, pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Kesebelas, ketentuan insentif keuangan berupa penempatan pada instrumen operasi moneter valas BI dengan pricing kompetitif dan pengecualian giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

"Tentu insentif fiskal dan insentif keuangan untuk penempatan devisa hasil ekspor akan diberikan oleh menteri keuangan dan oleh gubernur Bank Indonesia," ujar Airlangga.

Keduabelas, revisi ketentuan sanksi apabila eksportir tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri berupa peringatan tertulis dan penangguhan pelayanan ekspor. Ketigabelas, ketentuan masa transisi implementasi peraturan selama 3 bulan.

Baca Juga:
DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Sejak 1 Maret 2023, BI telah mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar.

Operasi moneter valas tersebut dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

Jumat, 22 September 2023 | 16:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu