LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Laman cek IMEI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat yang membawa gadget dari luar negeri agar mendaftarkan IMEI-nya secara resmi di unit pelayanan bea cukai, baik di terminal kedatangan atau di kantor bea cukai terdekat.

Pendaftaran IMEI secara resmi dijamin aman dan permanen. Hal ini berbeda dengan jasa unlock IMEI yang marak bertebaran di media sosial dan diklaim resmi dari otoritas.

"Buka blokir pake jasa unlock IMEI saja, katanya aman. Mana ada?" kata Bea Cukai Medan melalui media sosialnya, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

DJBC meminta masyarakat melakukan registrasi IMEI secara resmi agar terhindar dari modus penipuan dan kerugian di kemudian hari.

Perlu diketahui, registrasi IMEI melalui bea cukai hanya berlaku untuk gadget handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, pendaftaran IMEI secara resmi tidak bisa dilakukan terhadap HKT yang dibeli di dalam negeri, misalnya handphone eks inter yang banyak ditawarkan melalui platform e-commerce.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Pelayanan registrasi IMEI juga tidak dipungut biaya. Tagihan yang muncul merupakan kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dilunasi.

Bagi penumpang yang membawa HKT dari luar negeri tetapi lupa daftar IMEI di bandara kedatangan, masih bisa mengurus IMEi di kantor pelayanan bea cukai terdekat. Namun, pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak lebih dari 60 hari sejak orang yang bersangkutan datang dari luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

BERITA PILIHAN