RESENSI JURNAL

Manajemen Risiko Sebagai Strategi Pengawasan Kepatuhan Pajak Modern

Denny Vissaro | Selasa, 02 November 2021 | 10:30 WIB
Manajemen Risiko Sebagai Strategi Pengawasan Kepatuhan Pajak Modern

PADA sistem pajak modern yang menerapkan sistem self-assessment, administrasi bukan hanya berfokus pada penyetoran pajak, melainkan juga cara merajut seluruh proses sebelum dan sesudahnya.

Dalam sistem self-assessment, wajib pajak memenuhi kewajibannya sendiri tanpa intervensi petugas pajak. Dalam hal ini termasuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk menjamin sistem tersebut, pemeriksaan kepatuhan juga menjadi komponen krusial untuk dioptimalkan.

Dalam rangka menciptakan kepatuhan sukarela, pengawasan dan pemeriksaan tentunya membutuhkan pengembangan pendekatan modern berbasis manajemen risiko.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Topik mengenai pemeriksaan secara modern berbasis manajemen risiko diuraikan dalam buku berjudul Risk-Based Tax Audit: Approaches and Country Experiences. Buku ini disusun Munawer Sultan Khwaja, Rajul Awasthi, dan Jan Leoprick pada 2011.

Dalam buku tersebut dijelaskan manajemen risiko menjadi elemen yang sangat efektif dan efisien dalam menangani kepatuhan. Sebab, otoritas tidak mungkin mengawasi dan memeriksa setiap individu wajib pajak. Cara ini juga mencegah penggunaan sumber daya penegakan hukum secara sia-sia dengan memeriksa wajib pajak yang patuh dan berisiko rendah.

Oleh karena itu, segmentasi wajib pajak adalah langkah pertama yang penting dalam mengembangkan manajemen risiko dan merancang program untuk menangani kepatuhan. Segmentasi ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi fitur unik dari berbagai kelompok dan merancang strategi dari fitur tersebut.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Strategi manajemen risiko yang terpusat dikembangkan untuk mengidentifikasi risiko berdasarkan pada analisis tren bisnis dan pola penghindaran pajak. Sementara itu, wajib pajak yang akan diperiksa ditentukan berdasarkan penilaian risiko dan pengembangan teknik seleksi berbasis risiko.

Karakteristik wajib pajak digunakan dalam sistem penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan menilai risiko ketidakpatuhan. Hal ini memungkinkan penentuan prioritas yang tepat dari beban kerja audit dan alokasi sumber daya untuk kelompok berisiko tinggi.

Administrasi pajak modern memprioritaskan pemeriksaan bagi wajib pajak berisiko tinggi. Target yang dipilih juga berpotensi memberikan pendapatan yang lebih besar. Terhadap wajib pajak tersebut akan diseleksi untuk dilakukan audit atau pemeriksaan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Efektivitas manajemen kepatuhan berbasis risiko telah memungkinkan pemanfaatan sistem otomatis untuk berbagai kepentingan. Pertama, mengumpulkan informasi pihak ketiga dan mencocokkannya dengan pelaporan wajib pajak menggunakan basis data yang andal dan nomor identifikasi wajib pajak yang unik.

Kedua, melakukan pemeriksaan selektif berdasarkan analisis risiko. Ketiga, merumuskan standardisasi proses pembayaran dan persyaratan akuntansi. Keempat, memberikan jaminan undang-undang dan prosedur diterapkan secara seragam. Kelima, menyediakan informasi yang memadai untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen dan perumusan kebijakan perpajakan.

Di samping itu, buku ini juga membahas mengenai 6 negara yang menerapkan audit berbasis risiko. Terkait dengan keenam negara tersebut dijelaskan mengenai cara mereka melakukan reformasi untuk menerapkan sistem audit berbasis risiko, menilai keberhasilan mereka, dan analisis lainnya.

Buku 165 halaman ini juga mengkaji prinsip-prinsip dasar, teknik analitis, dan pendekatan audit berbasis risiko. Terdapat juga paparan terkait dengan tantangan implementasi untuk pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang memanfaatan teknik manajemen risiko. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024