MALAYSIA

Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:30 WIB
Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian insentif pajak atas pembelian alat-alat yang diperlukan dalam kedokteran gigi.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof mengatakan telah menerima usulan mengenai pemberian insentif pajak untuk alat dalam kedokteran gigi. Usulan ini juga akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

"Insyaallah, saya akan membawa masalah ini kepada Kemenkeu untuk menentukan bagaimana kami dapat mendukung klinik gigi [swasta] karena mereka perlu membeli banyak peralatan yang mahal," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Fadillah mengatakan pemerintah terus berupaya menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat, termasuk soal kesehatan gigi. Dalam hal ini, penyediaan layanan kesehatan gigi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi dari klinik-klinik swasta.

Dia menjelaskan pemerintah akan mengkaji insentif pajak yang bisa diberikan sehingga klinik gigi swasta dapat membeli peralatan dengan harga lebih terjangkau. Kemenkeu pun bakal ditugaskan untuk mengkaji usulan insentif pajak tersebut secara cermat.

Fadillah menyebut insentif yang diberikan juga dapat berupa keringanan bea masuk atas impor peralatan kedokteran gigi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Kalau bea masuk [peralatan kedokteran gigi] diturunkan, tentu ini akan membantu [klinik swasta] dari segi biaya [pembelian peralatan]," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Lukanisman Awang Sauni menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan pembebasan pajak atas pembelian alat kedokteran gigi. Insentif ini utamanya diberikan kepada dokter gigi swasta yang mengoperasikan klinik di pinggiran kota dan pedesaan.

Pemerintah telah meluncurkan Kebijakan Kesehatan Gigi Nasional untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi melalui koordinasi strategis. Kebijakan ini mencakup 3 prinsip utama, yakni mempromosikan cakupan kesehatan universal, mengintegrasikan kesehatan gigi dengan kesehatan umum, serta meningkatkan keamanan dan kualitas kesehatan gigi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M