LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

Maksimalkan Penerimaan Pajak, Sektor Usaha Informal Perlu Diatasi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 15:30 WIB
Maksimalkan Penerimaan Pajak, Sektor Usaha Informal Perlu Diatasi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) menilai sektor ekonomi informal atau shadow economy menjadi masalah yang harus diatasi oleh banyak negara di kawasan Asia Tenggara dalam meningkatkan basis pajak.

ADB mencatat beberapa negara memiliki sektor ekonomi informal dengan skala besar. Misal, sektor informal Thailand yang mencapai 43% dari PDB. Begitu juga dengan sektor informal Indonesia yang diperkirakan mencapai 23% dari PDB.

Besarnya sektor informal di Asia Tenggara tidak terlepas dari tingginya biaya kepatuhan yang ditanggung wajib pajak. Tingginya biaya kepatuhan membuat UMKM tak bersedia untuk masuk ke dalam sistem pajak dan mematuhi ketentuan pajak.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

"Namun demikian, ada peluang yang besar bagi otoritas pajak untuk meningkatkan pelayanan guna menekan biaya kepatuhan dan mendorong kepatuhan sukarela," sebut ADB dalam laporan berjudul A Comprehensive Assessment of Tax Capacity in Southeast Asia, Kamis (2/12/2021).

Menurut ADB, kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan UMKM seharusnya dapat ditingkatkan oleh otoritas pajak dengan menyederhanakan administrasi pajak, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak.

Simplifikasi dapat dilakukan dengan cara menyederhanakan struktur tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, mendukung penggunaan cash based accounting untuk pelaporan PPh badan dan PPN, dan mengurangi frekuensi pelaporan pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain itu, otoritas pajak juga perlu memaksimalkan penggunaan teknologi informasi (IT) seperti big data dan blockchain. Menurut ADB, penggunaan IT dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kontrol otoritas atas informasi dan wajib pajak.

“Informasi dan data perpajakan yang dikelola melalui sistem IT yang mumpuni bisa digunakan untuk memonitor risiko-risiko ketidakpatuhan wajib pajak,” sebut ADB.

Bagi wajib pajak, sistem IT yang mumpuni juga dapat meningkatkan kemudahan dalam membayar pajak. Hal ini tercermin dari makin banyaknya negara Asia Tenggara yang memanfaatkan e-filing dan e-payment untuk meningkatkan pemungutan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System