ILUSTRASI. Warga mengakses internet dari perangkatĀ ponselĀ mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan jumlah koneksiĀ ponselĀ di Indonesia mencapai 345,3 juta, lebih banyak dari total penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
JEPARA, DDTCNews - Pemkab Jepara, Jawa Tengah memperluas saluran pembayaran pajak daerah melalui pindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji mengatakan saluran pembayaran pajak daerah lewat QRIS tidak hanya memudahkan pelayanan kepada warga dan pelaku usaha. Pembayaran secara elektronik juga meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya dikutip pada Jumat (1/10/2021).
Ronji menuturkan sistem pembayaran pajak melalui QRIS terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran elektronik. Masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran lewat dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan aplikasi lainĀ yang sudah terintegrasi.
Saluran baru pembayaran pajak ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Jepara dengan Bank Jateng. BPKAD menyediakan video tutorial yang dapat diakses pada laman resmi di platform berbagi video YouTube.
"Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal itu," terangnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi makin bertambahnya saluran elektronik pembayaran pajak daerah. Menurutnya, BPKAD perlu melakukan sosialisasi masif hingga tingkat kecamatan terkait dengan saluran pembayaran lewat QRIS.
"Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi," imbuhnya. (sap)