KABUPATEN JEPARA

Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

ILUSTRASI. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan jumlah koneksi ponsel di Indonesia mencapai 345,3 juta, lebih banyak dari total penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JEPARA, DDTCNews - Pemkab Jepara, Jawa Tengah memperluas saluran pembayaran pajak daerah melalui pindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji mengatakan saluran pembayaran pajak daerah lewat QRIS tidak hanya memudahkan pelayanan kepada warga dan pelaku usaha. Pembayaran secara elektronik juga meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Ronji menuturkan sistem pembayaran pajak melalui QRIS terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran elektronik. Masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran lewat dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan aplikasi lain yang sudah terintegrasi.

Saluran baru pembayaran pajak ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Jepara dengan Bank Jateng. BPKAD menyediakan video tutorial yang dapat diakses pada laman resmi di platform berbagi video YouTube.

"Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal itu," terangnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi makin bertambahnya saluran elektronik pembayaran pajak daerah. Menurutnya, BPKAD perlu melakukan sosialisasi masif hingga tingkat kecamatan terkait dengan saluran pembayaran lewat QRIS.

"Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur