KEBIJAKAN PAJAK

Mahasiswa Ingin Buat NPWP secara Online, DJP Jelaskan Cara Isi KLU

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 12:30 WIB
Mahasiswa Ingin Buat NPWP secara Online, DJP Jelaskan Cara Isi KLU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengajukan permohonan secara online.

DJP mengatakan pengajuan permohonan NPWP secara online bisa melalui ereg.pajak.go.id. DJP bahkan sudah membuat video tutorial di akun Youtube atau bisa menyimak artikel ini, “Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja”.

“[Untuk pengisian KLU], isi dengan yang paling mendekati pekerjaan/usaha yang akan dilakukan nantinya. Jika untuk melamar pekerjaan, pilih KLU pegawai swasta,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Apabila pekerjaan yang diterima ternyata berbeda dengan keadaan sebenarnya, lanjut DJP, wajib pajak dapat melakukan perubahan data.

Jika masih ragu dalam menentukan KLU atau sumber penghasilan, pemohon dapat berkonsultasi perihal tersebut di KPP. Untuk alamat dan nomor telepon KPP dapat Kakak lihat di laman berikut http://pajak.go.id/unit-kerja.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2022 yang mengatur detail teknis penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit mulai 1 Januari 2024. Artinya, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

"NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tulis DJP dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan