FILIPINA

Lockdown Kembali Diterapkan, Ketentuan Pajak untuk WNA Dilonggarkan

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:39 WIB
Lockdown Kembali Diterapkan, Ketentuan Pajak untuk WNA Dilonggarkan

Ilustrasi. Seorang pria memakai masker dan pelindung wajah sebagai perlindungan dari virus corona saat mengantre untuk menaiki bus antar provinsi, sehari sebelum ibukota Filipina kembali menerapkan pembatasan ketat ditengah meningkatnya infeksi COVID-19, di terminal transportasi umum di Kota Paranaque, Metro Manila, Filipina, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) melonggarkan aturan domisili pajak bagi warga negara asing (WNA) yang terpaksa memperpanjang masa tinggalnya di Filipina karena lockdown saat masa pandemi virus Corona.

Komisaris BIR Caesar Dulay merilis Peraturan BIR No.83/2020 mengenai pekerja lintas negara yang terjebak atau harus menjalani karantina di Filipina. Pekerja WNA yang terjebak di Filipina dibebaskan dari pajak walaupun periode tinggatnya melebihi aturan yang selama ini berlaku.

"BIR menganggap ini sebagai force majeure, asalkan dia harus meninggalkan Filipina sesegera mungkin setelah lockdown dicabut," katanya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Caesar merilis peraturan tersebut pada 17 Agustus 2020. Menurutnya, kebijakan itu harus dilakukan karena langkah-langkah penanganan pandemi terus berjalan. Berbagai langkah itu dibarengi dengan penerapan lockdown wilayah.

Melalui surat edarannya, Caesar menulis seseorang yang dilarang meninggalkan Filipina sebagai akibat dari pembatasan perjalanan tidak akan dianggap hadir di Filipina selama periode setelah tanggal kepulangannya dijadwalkan.

Dia mengatakan BIR memilih tidak menjalankan ketentuan perjanjian pajak lintas negara secara secara ketat untuk mengurangi potensi beban pajak para WNA.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Padahal, di bawah perjanjian pajak Filipina dengan negara lain, masing-masing negara memiliki hak eksklusif untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak di dalam negeri, kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara bagian lain yang mengadakan kontrak.

Jika pekerjaan dilakukan di negara tersebut, pendapatan pekerjaan tidak akan dikenakan pajak lokal saat pekerja WNA tidak berada di Filipina selama lebih dari 183 hari (lebih dari 120 hari untuk penduduk Polandia dan setidaknya 90 hari untuk penduduk Amerika Serikat) secara agregat dalam tahun pendapatan, tahun fiskal, tahun kalender, atau periode 12 bulan apa pun.

Mereka juga tidak dikenakan pajak Filipina jika upah mereka dibayarkan oleh pemberi kerja yang bukan penduduk Filipina dan jika gajinya tidak dapat dikurangkan dari keuntungan suatu bentuk usaha permanen yang dimiliki oleh pemberi kerja asing di Filipina.

Baca Juga:
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Sementara itu, surat edaran tersebut juga mengklarifikasi aturan tentang pendirian permanen perusahaan asing yang tidak disengaja sebagai akibat dari perpanjangan masa tinggal pekerja mereka di Filipina.

"Dalam semua kasus saat pembatasan yang diberlakukan karena Covid-19 memengaruhi penerapan Undang-undang Perpajakan Filipina dan perjanjian pajak, wajib pajak harus menyimpan catatan yang menguraikan keadaan itu untuk kemudian diserahkan kepada BIR sebagai pendukung aplikasi pengajuan keringanan pajak berganda," bunyi surat edaran itu, dilansir Philstar Global.

Menurut BIR, wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharuskan menyerahkan dokumen yang relevan untuk membuktikan kehadiran yang diperpanjang di Filipina tersebut disebabkan oleh pembatasan perjalanan terkait virus Corona. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025