BERDASARKAN Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan bagi bagi wajib pajak badan ditetapkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melewati jatuh tempo pelaporan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda senilai Rp1 juta. Meski begitu, otoritas pajak juga memberikan kelonggaran dalam pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.
Mula-mula, wajib pajak perlu memastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (PER-21/2009).
Pertama, wajib pajak harus membuat surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.
Dalam surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus menyebutkan alasan perpanjangan. Wajib pajak juga harus memasukkan nama, NPWP, alamat, negara domisili, jenis usaha, serta klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Kedua, wajib pajak harus melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak. Ketiga, melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP.
Keempat, melampirkan laporan keuangan sementara wajib pajak. Perlu diingat laporan keuangan sementara yang dilampirkan tersebut bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi grup, melainkan standalone (sendiri).
Kelima, melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Keenam, surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPT).
Ketujuh, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT wajib ditandatangani wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Apabila tidak memenuhi salah satu poin di atas maka pemberitahuan tersebut dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT. Langkah selanjutnya, Dirjen Pajak akan memberitahukan wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap KPP.
Jika Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)