PADA dasarnya, kegunaan retur adalah untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur atau pembeli. Tata cara pembuatan nota retur faktur pajak diatur dalam PMK 65/2010.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang ingin mendapatkan pengurangan pajak masukan atas barang yang dikembalikan (retur) wajib untuk membuat dan menyampaikan nota retur kepada PK penjual.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara input nota retur untuk pajak masukan PKP pembeli di e-faktur 3.0. Mula-mula, akses e-faktur 3.0 desktop. Pada menu utama, pilih menu Faktur. Lalu, pilih Retur Pajak Masukan dan klik Administrasi Nota Faktur.
Dalam kolom Daftar Retur Faktur Pajak Masukan, klik Rekam Retur. Setelah itu, silakan isi data yang diminta secara benar, seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, masa pajak, pelaporan retur, nilai DPP yang diretur dan lain sebagainya. Jika sudah, klik Simpan.
Setelah itu, retur yang telah direkam akan berstatus Belum Approve. Selanjutnya, silakan melakukan upload atas retur tersebut. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Retur Faktur yang sudah siap di-upload tidak dapat diubah lagi”, silakan klik Yes.
Kemudian, pada menu utama, pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu klik Start Uploader. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi kode captcha dan password e-Nofa. Jika sudah, silakan kembali ke kolom Daftar Retur Faktur Pajak Masukan.
Silakan klik fitur Perbarui di sebelah kanan atas layar Anda. Nanti, status retur faktur pajak masukan menjadi Approval Sukses. Setelah itu, Anda bisa mengunduh atau print bukti pelaporan nota retur pada fitur PDF.
Jangan lupa, untuk memberikan dokumen nota retur tersebut kepada PKP penjual untuk kemudian akan diinput PKP penjual di e-faktur 3.0. Untuk cara input nota retur pajak keluaran, bisa dilihat di sini. Selesai. Semoga bermanfaat.