2024 menjadi tahun terakhir bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sejak tahun pajak 2018. Tahun depan, penghasilan wajib pajak bersangkutan mulai dikenakan tarif PPh umum dan wajib melakukan pembukuan.
Namun demikian, wajib pajak orang pribadi juga dapat memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sepanjang memenuhi ketentuan. Dengan NPPN, orang pribadi tetap dapat melakukan pencatatan.
Ketentuan yang dimaksud antara lain wajib pajak merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, serta peredaran bruto atau omzet dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam PMK 54/2021.
Terdapat beberapa cara yang bisa ditempuh wajib pajak untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN. Salah satunya ialah melalui www.pajak.go.id atau DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan NPPN melalui DJP Online.
Mula-mula akses DJP Online. Kemudian, masukkan NPWP/NIK yang telah dipadankan dan password akun pajak Anda. Jika Anda pengguna baru, silakan registrasi terlebih dahulu dengan cara klik Daftar di Sini. Jangan lupa untuk aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk ke halaman utama, silakan pilih menu Layanan. Kemudian, pilih menu Info KSWP. Selanjutnya, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Nanti, sistem akan mengecek status variabel-variabel yang diperlukan guna penerbitan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Apabila status seluruh variabel sudah terpenuhi, Anda bisa menekan Cetak BPS. Silakan mengecek bukti penerimaan surat (BPS) atas pemberitahuan penggunaan NPPN. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)