BULGARIA merupakan negara yang memiliki ekonomi pasar terbuka, dengan sektor swasta maju dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang strategis. Bank Dunia mengelompokkannya sebagai ekonomi berpendapatan menengah ke atas.
Negara ini telah mengalami transformasi signifikan selama 3 dekade terakhir. Transformasi ini mengubah Bulgaria dari ekonomi terencana yang sangat terpusat menuju ekonomi terbuka dan berbasis pasar yang berlabuh di Uni Eropa.
Produk Domestik Bruto (PDB) Bulgaria tercatat sebesar US$56,83 miliar pada 2017 atau tumbuh 6,73% dibanding PDB tahun 2016 yang mencapai US$53,24 miliar. Sementara pertumbuhan ekonomi pada 2017 tercatat mencapai 3,9%.
Sistem Perpajakan
Pemajakan di Bulgaria menggunakan sistem campuran. Untuk wajib pajak dalam negeri (resident) diterapkan sistem worldwide income dan untuk wajib pajak luar negeri (non-resident) diterapkan sistem source income.
Negara dengan sistem pemerintahan republik ini memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10% atas penghasilan bersih perusahaan. Tarif PPh badan tersebut berlaku flat.
Dalam Personal Income Tax Act (PITA) Bulgaria, tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Bulgaria sama dengan tarif PPh badan yaitu 10% terhadap penghasilan kena pajak. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, negara ini hanya menerapkan tarif tersebut berlaku flat.
Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunan (SPT) secara elektronik pada 30 April berhak mendapatkan diskon 5%. Diskon ini juga berlaku yang bagi wajib pajak orang pribadi yang menyerahkan SPT dan membayar pajak terutang sebelum 10 Februari.
Kendati demikian, wajib pajak orang pribadi tidak perlu menyampaikan SPT jika hanya menerima gaji dari pemberi kerja yang membuatkan rekonsiliasi utang pajaknya secara tahunan, penghasilannya tidak kena pajak, dan/atau penghasilan tersebut hanya dipajaki sekali saja.
Aturan PPN Bulgaria mengikuti skema aturan Uni Eropa. Tarif PPN yang berlaku di Bulgaria yakni sebesar 20%. Untuk akomodasi hotel tarif dikurangi menjadi 9%. PPN dibayarkan atas barang dan layanan serta impor ke Bulgaria. Sementara ekspor barang dan layanan dari Bulgaria ke luar negeri dibebaskan dari PPN.
Di Bulgaria, menurut undang-undang PPh Perusahaan, dividen dan hasil likuidasi yang dibayarkan kepada non-resident dikenakan witholding tax 5%, kecuali tarif yang lebih rendah berlaku berdasarkan perjanjian pajak. Dividen dan hasil likuidasi yang dibayarkan kepada badan hukum yang merupakan resident di negara anggota Uni Eropa atau European Economic Area (EEA) dikecualikan dari witholding tax.
Negara yang memiliki populasi sebanyak 7,10 juta penduduk ini menerapkan pajak royalti dan pajak bunga sebesar 10% atas royalti maupun bunga yang dibayar kepada non-resident. Bulgaria memungut witholding taxpada penghasilan bruto dari suatu transaksi, tapi resident Uni Eropa bisa mengklaim restitusi.
Bulgaria menandatangani OECD MLI pada 7 Juni 2017 dan telah menandatangani perjanjian pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan 68 negara di dunia. Bulgaria menerapkan aturan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis di bidang perpajakan, mengadopsi Directive 2014/107/EU, revisi dari Directive 2011/16/EU.
Pada umumnya, aturan transfer pricing Bulgaria mengikuti standar dari OECD guidelines. Tidak ada persyaratan dokumentasi (TP Doc), tapi otoritas pajak diizinkan untuk meminta TP Doc dalam proses audit. Dalam kasus transaksi yang melibatkan non-resident, beban pembuktian dialihkan ke pembayar pajak Bulgaria untuk menunjukkan prinsip arm’s-length dari transaksi. Pada 20 Juli 2017, Bulgaria mengadopsi country-by-country reporting (CbCR).
Negara ini juga menganut aturan thin capitalization yang berlaku baik secara domestik maupun lintas batas dengan debt-to-equity ratio (DER) 3:1. Aturan thin capitalization tidak berlaku dalam kasus-kasus tertentu seperti pinjaman bank. Selain itu, otoritas pajak Bulgaria (National Revenue Agency/NRA) tidak memiliki ketentuan mengenai controlled foreign companies (CFC Rules).*
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik |
PDB Nominal | US$56,5 miliar (2017) |
Pertumbuhan Ekonomi | 3,9% (2017) |
Populasi | 7,10 juta (2017) |
Otoritas Pajak | National Revenue Agency |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | 10% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10% |
Tarif PPN | 20% |
Tarif Pajak Dividen | 5%Â Â Â Â Â Â |
Tarif Pajak Royalti | 10% |
Tarif Pajak Bunga | 10% |
Tax Treaty | 68 negara |
* Dari berbagai sumber.