PROFIL PAJAK KABUPATEN BANYUWANGI

Simak Profil Pajak Kabupaten yang Punya Pelayanan Publik Terinovatif

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Mei 2020 | 13.30 WIB
Simak Profil Pajak Kabupaten yang Punya Pelayanan Publik Terinovatif

BANYUWANGI merupakan kabupaten yang terletak di ujung paling timur Pulau Jawa. Daerah ini terkenal sebagai destinasi wisata yang menarik. Suguhan objeknya sendiri sangat beragam, mulai dari wisata alam, wisata sosial-budaya, hingga wisata yang “kekinian”.

Tak mengherankan jika jumlah kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menunjukkan tren yang semakin meningkat pada beberapa tahun terakhir sebagaimana tertera dalam rilis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.

Selain unggul akan panorama alamnya, Kabupaten Banyuwangi juga unggul dalam bidang pelayanan publik. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, daerah tersebut mendapatkan penghargaan Kabupaten Terinovatif dalam kompetisi Innovative Goverment Award (IGA) 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain penghargaan bergengsi tersebut, Kabupaten Banyuwangi juga menyabet delapan penghargaan bidang layanan publik dari berbagai kementerian dan lembaga tingkat nasional lainnya pada tahun yang sama.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
PADA 2018, BPS mencatat PDRB yang cukup besar dari Kabupaten Banyuwangi, yaitu senilai Rp78 triliun. Perekonomiannya ditopang oleh sektor pertanian. Sektor ini menyumbang sebesar 31% dari total PDRB Kabupaten Banyuwangi pada 2018.

Selain pertanian, perekonomian kabupaten ini juga banyak disumbang oleh perdagangan, hotel, dan restoran (16%) serta usaha konstruksi (14%). Dua sektor lain yang turut menopang PDRB Kabupaten Banyuwangi adalah industri pengolahan serta pertambangan dan penggalian yang masing-masing berkontribusi sebesar 11%.


Sumber: BPS Kabupaten Banyuwangi (diolah)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Banyuwangi mencapai hingga Rp2,9 triliun pada 2018. Meskipun merupakan kabupaten terluas di Provinsi Jawa Timur, kontribusi terbesar pendapatan daerahnya masih berasal dari dana perimbangan pemerintah pusat. Pada 2018, dana perimbangan untuk kabupaten ini mencapai Rp1,96 triliun atau 65% dari total pendapatan daerahnya.

Sementara itu, penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah menyumbang Rp586 miliar atau 20% dari total pendapatan. Kontribusi terkecil berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang menyumbang sebesar 15% dari total pendapatan atau senilai Rp450 miliar.

Apabila mencermati komponen PAD-nya, penerimaan dari lain-lain PAD yang sah menjadi kontributor terbesar atau sebesar 47% dengan realisasi mencapai Rp210 miliar. Sementara itu, pajak dan retribusi daerah berturut-turut berkontribusi senilai Rp178 miliar (40%) dan Rp45,5 miliar (10%). Komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya senilai Rp15,2 miliar atau berkontribusi 3% dari total PAD.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Kinerja Pajak
KABUPATEN Banyuwangi mengalami peningkatan nominal realisasi penerimaan pada periode 2014 hingga 2018 setiap tahunnya. Apabila dilihat dari pencapaian terhadap target, realisasi penerimaan pajak juga hampir selalu mencapai target yang ditentukan dalam APBD.

Pada 2014, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan senilai Rp94,1 miliar atau sebesar 106% dari target yang ditentukan. Pada 2015, rasio realisasi pajak terhadap target mengalami peningkatan signifikan menjadi 150% dengan pencapaian senilai Rp115,9 miliar.

Akan tetapi, kinerjanya kemudian mengalami penurunan pada 2016 dengan perolehan sebesar 125% dari target. Pada 2017, penerimaan pajak daerah ini juga mengalami penurunan kinerja dengan pencapaian sebesar 102%. Penurunan juga kembali terjadi pada 2018 dengan realisasi sebesar Rp134 miliar atau hanya 87% dari target yang ditetapkan.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Apabila ditinjau lebih detail per jenis pajak, penerimaan pajak daerah Kabupaten Banyuwangi pada 2018 didominasi oleh pajak penerangan jalan (PPJ), yaitu senilai Rp63 miliar pada 2018. Selanjutnya, pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak restoran masing-masing berkontribusi senilai Rp29 miliar dan Rp14 miliar untuk penerimaan daerah kabupaten yang berbatasan dengan Samudera Hindia di bagian selatannya ini.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Peraturan Daerah No. 2/2011 tentang Pajak Daerah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 16/2017. Berdasarkan peraturan daerah tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  4. Tarif bergantung pada pemungutan sewa parker kepada penerima jasa parkir
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kabupaten Banyuwangi menetapkan beberapa objek dalam jenis pajak hotel yang cukup berbeda dengan kabupaten/kota lainnya. Objek pajak hotel tersebut meliputi hotel, motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos yang lebih dari 10 kamar. Tarif yang dikenakan bagi masing-masing objek pajak hotel sebesar 10%. Hal ini merupakan upaya ekstensifikasi pajak bagi optimalisasi penerimaan daerah.

Selain itu, tarif pajak yang berbeda juga terdapat pada PPJ. Pada golongan penggunaan tenaga listrik yang bersal dari sumber lain, pemerintah daerah kabupaten ini mengenakan tarif berdasarkan kegiatan ekonomi. Tarif PPJ untuk sektor industri dan pertambangan migas ialah sebesar 3%, sedangkan kegiatan ekonomi yang bukan merupakan bagian dari dua sektor utama ini dikenakan tarif sebesar 9%.

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 0,3% pada 2017. Pencapaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata-rata tax ratio kabupaten/kota secara agregat yang sebesar 0,54%.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah kabupaten ini dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bapenda Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain perencanaan dan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, pelaksanaan administrasi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah.

Dikarenakan penerimaan pajak daerahnya yang masih tergolong rendah, Bapenda melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui inovasi administrasi pajak.

Optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi merupakan bentuk inovasi paling masif yang diterapkan oleh oleh Bapenda Kabupaten Banyuwangi. Berbagai platform daring telah disediakan oleh pihak Bapenda, seperti SPTPD online, e-PAD, e-BPHTB, e-PBB-P2, dan e-Loket. Kegunaan berbagai fitur tersebut juga sangat beragam, yaitu mulai dari penyediaan informasi jumlah tagihan hingga pembayaran pajak.

Inovasi laian yang diluncurkan pemkab Banyuwangi adalah pemasangan e-Tax di berbagai hotel dan restoran setempat. Fitur ini merupakan aplikasi pajak yang digunakan oleh pemerintah daerahnya untuk memantau jumlah pajak restoran, hotel, dan destinasi wisata yang terutang melalui informasi jumlah omzet tempat usaha tersebut. Inovasi ini terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran dengan kenaikan hingga 200% pada 2018.

Selain e-Tax, fitur unggulan lainnya ialah e-PAD. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Melalui e-PAD, data wajib pajak juga dibuat terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak untuk membayar tagihan beberapa jenis pajak sekaligus,

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak kemudian dapat melakukan pembayaran di hampir seluruh bank, baik pemerintah maupun swasta. Selain bank, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga menjalin kerja sama dengan perusahaan start-up teknologi finansial (fintech) agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan cukup menggunakan ponsel pintar.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.