PAJAK yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Dalam UU PPh, metode kredit yang digunakan adalah metode kredit terbatas (ordinary/normal tax credit method), yaitu metode kredit pajak yang memberikan keringanan pajak berganda internasional, di mana jumlah pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikurangkan namun tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang domestik.
Mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 (KMK 164/2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri diatur dalam Pasal 2, yakni sebagai berikut:
Pengurangan atau Pengembalian PPh Pasal 24
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak luar negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 4 KMK 164/2002, dikatakan bahwa untuk melaksanakan pengkreditan PPh Pasal 24, wajib pajak diharuskan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan:
Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
Kemudian, Pasal 6 KMK 164/2002 menjelaskan dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
SITUASI 1
APABILA karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di luar negeri menjadi kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh.
Contoh:
Tuan A memiliki penghasilan dari luar negeri sebesar Rp1.000.000.000, penghasilan dalam negeri Rp2.000.000.000. Kendati demikian, setelah adanya koreksi penghasilan luar negeri Tuan A mengalami perubahan menjadi Rp2.000.000.000. Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri dikenakan tarif 40%. PPh Pasal 25 yang dibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadinya koreksi fiskal di luar negeri?
Jawab:
1. Versi SPT Normal
SPT (dalam rupiah) | ||
a. | Penghasilan Luar Negeri | 1.000.000.000 |
b. | Penghasilan Dalam Negeri | 2.000.000.000 |
c. | Penghasilan Kena Pajak (a+b) | 3.000.000.000 |
d. | PPh Terutang: | |
5% x 50.000.000 = 2.500.000 | ||
15% x 200.000.000 = 30.000.000 | ||
25% x 250.000.000 = 62.500.000 | ||
30% x 2.500.000.000 = 750.000.000 | ||
Jumlah PPh Terutang | 845.000.000 | |
e. | Kredit Pajak Luar Negeri (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000 | 281.666.667 |
f. | PPh harus dibayar | 563.333.333 |
g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
h. | PPh Pasal 29 | 63.333.333 |
2. Versi SPT Pembetulan
SPT PEMBETULAN (dalam rupiah) | ||
a. | Penghasilan Luar Negeri | 2.000.000.000 |
b. | Penghasilan Dalam Negeri | 2.000.000.000 |
c. | Penghasilan Kena Pajak (a+b) | 4.000.000.000 |
d. | PPh Terutang: | |
5% x 50.000.000 = 2.500.000 | ||
15% x 200.000.000 = 30.000.000 | ||
25% x 250.000.000 = 62.500.000 | ||
30% x 3.500.000.000 = 1.050.000.000 | ||
Jumlah PPh Terutang | 1.145.000.000 | |
e. | Kredit Pajak Luar Negeri 2.000.000.000/4.000.000.000)x1.145.000.000 | 572.500.000 |
f. | PPh harus dibayar | 572.500.000 |
g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
h. | PPh Pasal 29 | 72.500.000 |
i. | PPh yang masih harus dibayar | 9.166.667 |
Atas perhitungan di atas, terhadap PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp9.166.667 tidak ditagih bunga.
SITUASI 2
APABILA karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar yang mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, maka pajak penghasilan pun menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Contoh:
Tuan B memiliki penghasilan dari luar negeri sebesar Rp1.000.000.000, penghasilan dalam negeri Rp2.000.000.000. Kendati demikian, setelah adanya koreksi penghasilan luar negeri Tuan B mengalami perubahan menjadi Rp500.000.000. Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri dikenakan tarif 40%. PPh Pasal 25 yang dibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadinya koreksi fiskal di luar negeri?
Jawab:
1. Versi SPT Normal
SPT (dalam rupiah) | ||
a. | Penghasilan Luar Negeri | 1.000.000.000 |
b. | Penghasilan Dalam Negeri | 2.000.000.000 |
c. | Penghasilan Kena Pajak (a+b) | 3.000.000.000 |
d. | PPh Terutang: | |
5% x 50.000.000 = 2.500.000 | ||
15% x 200.000.000 = 30.000.000 | ||
25% x 250.000.000 = 62.500.000 | ||
30% x 2.500.000.000 = 750.000.000 | ||
Jumlah PPh Terutang | 845.000.000 | |
e. | Kredit Pajak Luar Negeri (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000 | 281.666.667 |
f. | PPh harus dibayar | 563.333.333 |
g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
h. | PPh Pasal 29 | 63.333.333 |
2. Versi SPT Pembetulan
SPT PEMBETULAN (dalam rupiah) | ||
a. | Penghasilan Luar Negeri | 500.000.000 |
b. | Penghasilan Dalam Negeri | 2.000.000.000 |
c. | Penghasilan Kena Pajak (a+b) | 2.500.000.000 |
d. | PPh Terutang: | |
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000 | ||
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000 | ||
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000 | ||
30% x Rp2.000.000.000 = Rp600.000.000 | ||
Jumlah PPh Terutang | 695.000.000 | |
e. | Kredit Pajak Luar Negeri (500.000.000/2.500.000.000)x695.000.000 | 139.000.000 |
f. | PPh harus dibayar | 556.000.000 |
g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
h. | PPh Pasal 29 | 56.000.000 |
i. | PPh yang masih harus dibayar | 7.333.333 |
Dengan perhitungan seperti di atas, maka PPh yang lebih dibayar sebesar Rp7.333.333 dapat diminta kembali setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
Setelah sebelumnya pembahasan mengenai PPh Pasal 24 telah dijabarkan dalam beberapa bagian, maka pada bahasan berikutnya akan diberikan contoh perhitungan PPh Pasal 24 sebagai bahasan terakhir dari materi PPh Pasal 24.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.