KONSEP DASAR PPN (BAGIAN II)

Ingat, PPN adalah Pajak Tidak Langsung

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Maret 2020 | 13.13 WIB
Ingat, PPN adalah Pajak Tidak Langsung

EDISI Kedua ini mengupas PPN sebagai Pajak tidak langsung (indirect tax) setelah sebelumnya dalam Edisi Pertama membahas tentang Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui. Berikut ulasannya.

PPN merupakan pajak tidak langsung yang beban pajaknya dialihkan sepenuhnya kepada konsumen atau pembeli melalui forward shifting. Dengan forward shifting, beban PPN tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli (Ben Terra).

Berdasarkan konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, pihak yang memikul beban pajak dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Artinya, Menurut Pato dan Marques (2014), pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas negara (taxable person) adalah penjual yang telah melimpahkan beban pajak kepada konsumen akhir (pembeli/penerima jasa).

Untuk lebih jelas memahami konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, dapat dilihat melalui ilustrasi kasus sebagai berikut (Pato dan Marques, 2014).

Pasar Swalayan X menjual berbagai macam produk, salah satunya apel. Tuan B kemudian membeli apel tersebut di Pasar Swalayan X seharga Rp100. Diasumsikan apel tersebut dibeli untuk dikonsumsi oleh Tuan X dan tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 10% (sepuluh persen).

Penjualan dari Pasar Swalayan X kepada Tuan B merupakan transaksi yang dikenai PPN. Pasar Swalayan X bertindak sebagai taxable person, yaitu pihak yang berkewajiban untuk memungut PPN. Oleh karena itu, Pasar Swalayan X akan menagih pembayaran dari Tuan B atas pembelian apel tersebut (Rp100) dengan menambahkan PPN yang terutang atas transaksi ini (Rp10).

Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, berikut mekanisme PPN sebagai pajak tidak langsung:

  1. Pasar Swalayan X akan menagih biaya penjualan apel tersebut kepada Tuan B sebesar Rp110 dan mencantumkan pajak keluaran sebesar Rp10 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Pasar Swalayan X kemudian akan menyetorkan jumlah PPN yang telah ia pungut dari Tuan B ke kas negara (untuk kepentingan ilustrasi kasus ini, diasumsikan bahwa transaksi ini adalah satu-satunya transaksi yang terjadi dalam suatu masa pajak);
  2. Tuan B, dalam ilustrasi kasus ini, merupakan pihak yang secara ekonomi memikul beban pajak sebesar Rp10 tersebut. Sementara, Pasar Swalayan X hanya bertindak sebagai perantara. Atau dalam istilah lain, Pasal Swalayan X sebagai agen yang memungut PPN atas nama otoritas pajak.

Selanjutnya, nantikan tulisan Edisi Ketiga dari Konsep Dasar PPN dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.