EDISI Kedua ini mengupas PPN sebagai Pajak tidak langsung (indirect tax) setelah sebelumnya dalam Edisi Pertama membahas tentang Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui. Berikut ulasannya.
PPN merupakan pajak tidak langsung yang beban pajaknya dialihkan sepenuhnya kepada konsumen atau pembeli melalui forward shifting. Dengan forward shifting, beban PPN tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli (Ben Terra).
Berdasarkan konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, pihak yang memikul beban pajak dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Artinya, Menurut Pato dan Marques (2014), pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas negara (taxable person) adalah penjual yang telah melimpahkan beban pajak kepada konsumen akhir (pembeli/penerima jasa).
Untuk lebih jelas memahami konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, dapat dilihat melalui ilustrasi kasus sebagai berikut (Pato dan Marques, 2014).
Pasar Swalayan X menjual berbagai macam produk, salah satunya apel. Tuan B kemudian membeli apel tersebut di Pasar Swalayan X seharga Rp100. Diasumsikan apel tersebut dibeli untuk dikonsumsi oleh Tuan X dan tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjualan dari Pasar Swalayan X kepada Tuan B merupakan transaksi yang dikenai PPN. Pasar Swalayan X bertindak sebagai taxable person, yaitu pihak yang berkewajiban untuk memungut PPN. Oleh karena itu, Pasar Swalayan X akan menagih pembayaran dari Tuan B atas pembelian apel tersebut (Rp100) dengan menambahkan PPN yang terutang atas transaksi ini (Rp10).
Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, berikut mekanisme PPN sebagai pajak tidak langsung:
Selanjutnya, nantikan tulisan Edisi Ketiga dari Konsep Dasar PPN dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.