SEWINDU DDTCNEWS
KAMUS PAJAK

Apa Itu Kantor Virtual dalam Aspek Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 6 Juni 2022 | 18.30 WIB
Apa Itu Kantor Virtual dalam Aspek Perpajakan?

PERGESERAN model bisnis konvensional menuju model bisnis modern yang memanfaatkan teknologi membuat sejumlah pengusaha kini tidak terlalu membutuhkan tempat usaha fisik, seperti kantor, untuk menjalankan bisnisnya.

Kemutakhiran teknologi membuat sejumlah pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya di mana saja. Ruang dan letak geografis tidak lagi penting mengingat teknologi komunikasi membuat bisnis dapat dijalankan melalui perangkat teknologi yang terhubung ke jaringan internet.

Terlebih, pembatasan mobilitas yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 memicu tantangan untuk beraktivitas di lingkungan kantor secara fisik. Solusinya, sejumlah perusahaan bertransformasi ke kantor virtual.

Sebelum pandemi, keberadaan kantor virtual bukanlah hal yang asing terutama bagi perusahaan rintisan (startup) yang berbasis digital. Lantas, apa itu kantor virtual?

Definisi
KANTOR virtual merupakan jasa yang menyediakan layanan penyewaan alamat bisnis, layanan resepsionis, layanan penerusan panggilan (call forwarding services), layanan korespondensi, dan beberapa penyedia juga menyediakan layanan penggunaan ruang rapat (Setyowati, et al: 2019).

Senada dengan Setyowati, Kenton (2021) menyebut kantor virtual memberikan suatu perusahaan alamat fisik, layanan perkantoran tanpa biaya overhead, serta staf administrasi. Menurutnya, kantor virtual membuat karyawan dapat bekerja dari mana saja, tetapi tetap memiliki alamat surat menyurat, layanan call answering, ruang rapat, dan konferensi video.

Awalnya, konsep kantor virtual merupakan upaya otomatisasi kantor (office automation/OA) yang bertujuan untuk membantu meningkatkan produktivitas karyawan (Raymond, et al:2001).

Namun, dalam praktiknya, konsep kantor virtual tidak lagi mengarah kepada OA, tetapi lebih kepada penggunaan alamat kantor untuk dijadikan alamat bisnis perusahaan (Dinar, 2021).

Selaras dengan Dinar, Setyowati menyatakan kantor virtual mengalami pergeseran makna. Beberapa ahli sebelumnya mendefinisikan kantor virtual sebagai ruang kerja virtual yang secara geografis terpisah dari ruang kerja utamanya tetapi masih terhubung melalui teknologi telekomunikasi virtual.

Namun, dalam perkembangannya, pengertian kantor virtual mulai berkembang menjadi gabungan dari korespondensi dan nomor telepon yang dapat digunakan sebagai alamat bisnis. Layanan ini dapat digunakan oleh beberapa perusahaan dengan mencantumkan alamat yang sama (Setyowati, et al: 2019)

Berdasarkan definisi yang dipaparkan, kantor virtual merupakan sebuah bisnis yang menawarkan penyewaan alamat kantor. Selain itu, penyedia juga bisa melengkapi layanannya dengan menyediakan jasa resepsionis, ruang rapat, dan nomor telepon.

Definisi Kantor Virtual dalam Ketentuan Pajak
SEHUBUNGAN dengan berkembangnya kantor virtual, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur definisi kantor virtual. Definisi itu tertuang dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017.

Pasal tersebut menyebut kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) yang selanjutnya disebut kantor virtual adalah:
Suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).”

Selain definisi, PMK 147/2021 juga menjelaskan perihal kriteria dan persyaratan agar kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.