HINGGA saat ini, pemerintah menelurkan berbagai bentuk fasilitas pajak. Dari PPN misalnya, contoh fasilitas yang diberikan pemerintah antara lain seperti pengecualian PPN, PPN terutang tidak dipungut dan PPN dibebaskan.
Pemberian fasilitas dilatarbelakangi upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri. Pemberian fasilitas pun akan disesuaikan pada barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Salah satu usaha pemerintah untuk mendorong pembangunan nasional adalah dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu.
Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPN BKP strategis. Lantas apa itu SKB PPN BKP strategis?
Definisi
SKB PPN BKP strategis adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP memperoleh fasilitas dibebaskan. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016, fasilitas tersebut dikenakan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
Untuk memperoleh SKB PPN BKP strategis, PKP harus mengajukan permohonan secara langsung kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat PKP terdaftar. SKB diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima lengkap.
Terdapat dua kriteria PKP yang bisa mendapatkan SKB tersebut. Pertama, PKP yang melakukan impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.
Impor yang dilakukan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang.
Kedua, PKP yang menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan. Penyerahan yang dilakukan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang.
Tak hanya itu, pemberian fasilitas pembebasan PPN juga dikenakan terbatas pada impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 48/2020. Simak juga, Daftar Barang Strategis Impor yang Bebas PPN.
Selain itu, BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN memiliki kualifikasi yang sama dengan impor BKP strategis dengan tambahan unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan ketentuan tertentu dan listrik. (rig)