PENGENAAN pajak menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan. Salah satu jenis pajak yang diterapkan oleh banyak negara adalah pajak penghasilan (PPh). Secara teori, sistem pengenaan PPh dapat didasarkan pada dua model
Pertama, global income tax system (global taxation) yang umumnya digunakan oleh negara-negara maju. kedua, schedular income tax system (schedular taxation) yang banyak digunakan pada negara-negara berkembang.
Namun, pada praktiknya, banyak negara yang menerapkan kedua sistem tersebut secara bersama-sama, termasuk Indonesia. Penerapan sistem pengenaan PPh di setiap negara dilatarbelakangi keyakinan adanya kelebihan dan kekurangan pada masing-masing sistem.
Pasalnya, kedua model pengenaan PPh itu memiliki karakteristik dan cara penerapan yang berbeda. Secara sederhana, sistem global taxation merupakan sistem yang tidak menekankan pengelompokan jenis penghasilan. Lantas, apa yang dimaksud dengan schedular taxation?
Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), schedular taxation adalah sistem pajak yang membagi penghasilan ke dalam kategori atau 'sumber' yang berbeda. Masing-masing sumber penghasilan tunduk pada aturan penghitungan dan, dalam beberapa kasus, tarif pajak yang berbeda.
Dalam sistem schedular taxation biasanya penghasilan dibedakan antara penghasilan dari kegiatan kerja fisik (yaitu penghasilan dari bisnis atau dari pekerjaan) dan penghasilan dari modal (penghasilan dari investasi).
Melansir Glossary of Tax Terms OECD, schedular tax system merupakan sistem pajak yang mana penghasilan dari sumber yang berbeda dikenakan pajak terpisah. Dalam sistem ini, pajak dikenakan secara terpisah, misalnya atas penghasilan dari keuntungan komersial, gaji, saham, dan tanah.
Plasschaert (1988) menyatakan dalam sistem schedular income tax masing-masing dari berbagai kategori penghasilan, seperti gaji, deviden atau keuntungan bisnis, yang diterima wajib pajak yang sama dikenakan pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat berbeda
Kategorisasi sumber penghasilan menyebabkan sistem schedular taxation dikenal dengan istilah konsep sumber (source concept). Berdasarkan source concept, penghasilan hanya dikenai PPh ketika berasal dari sumber tertentu yang merupakan satu kesatuan ekonomi (Avi-Yonah,et all: 2011).
Dengan demikian, apabila suatu penghasilan tidak dapat dikategorikan jenisnya, penghasilan tersebut tidak dapat dikenai PPh. Sejalan dengan adanya pemisahan sumber penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan juga akan ditetapkan berdasarkan setiap jenis penghasilan.
Pada intinya schedular taxation adalah sistem pengenaan PPh yang mengkategorikan penghasilan berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya. Kemudian, tiap kategori penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah.
Adapun pengenaan PPh dengan sistem global taxation juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ‘Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’ yang ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC ini kini tersedia dalam versi digital. Anda dapat membacanya melalui Kanal Buku Pajak pada laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.