KEPATUHAN berbasis kerja sama atau cooperative compliance merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan ini juga telah diterapkan di berbagai negara seperti Australia, Belanda, Irlandia, Inggris, dan AS.
Konsep hubungan baru antara wajib pajak dan otoritas pajak tersebut kemudian dianalisis dalam buku berjudul Cooperative Compliance: a New Approach to Managing Taxpayer Relations. Dalam buku tersebut, penulis mencoba menguraikan pelaksanaannya di berbagai negara.
Buku yang ditulis oleh Katarzyna Bronzewska ini menjelaskan awal mula penerapan cooperative compliance di Australia, Belanda, Inggris, dan AS. Penulis beranggapan terdapat 3 dasar utama dalam membangun cooperative compliance.
Pertama, kepercayaan (trust) menjadi unsur utama karena menjadi elemen krusial yang digunakan dalam mengelola hubungan dengan stakeholders. Dalam hal ini, kepercayaan berpengaruh terhadap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Kedua, reputasi atau pendapat publik terhadap otoritas pajak menjadi salah satu faktor wajib pajak dalam, semakin rendah reputasi otoritas pajak maka persentase kepatuhan wajib pajak juga semakin rendah. Ketiga, keadilan dalam menerapkan kebijakan perpajakan.
Namun, setiap yurisdiksi memiliki cara yang berbeda dalam meningkatkan kerja sama dengan wajib pajak. Perbedaan berasal dari budaya hukum, pendekatan kepada wajib pajak, dan isu yang dihadapi ketika menerapkan cooperative compliance.
Buku terbitan IBFD Doctoral Series setebal 616 halaman ini juga memberikan analisis hal-hal dasar yang diperlukan untuk menerapkan cooperative compliance. Namun, kerja sama yang didasarkan pada kepercayaan dan transparansi ini juga tidak boleh diatur secara berlebihan.
Dari hasil penelitian penulis, terdapat sejumlah keuntungan dari penerapan cooperative compliance, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Untuk wajib pajak setidaknya terdapat 6 manfaat antara lain kepastian hukum perpajakan, pengurangan biaya kepatuhan.
Lalu, manajemen risiko perpajakan yang lebih baik serta mudah dalam penerapannya, pelaksanaan proses audit yang lebih mudah, peningkatan substansial dalam hubungan dengan otoritas pajak, dan peningkatan reputasi karena telah menjadi wajib pajak yang patuh.
Sementara itu, manfaat cooperative compliance bagi otoritas pajak antara lain dapat lebih memahami proses bisnis wajib pajak secara lebih baik; adanya kepastian hukum yang ditetapkan; menghemat sumber daya dengan mengurangi ruang lingkup audit.
Selanjutnya, otoritas pajak dapat memfokuskan sumber daya yang terbatas pada kasus-kasus serta wajib pajak berisiko tinggi; dan meminimalkan jumlah kasus yang diajukan wajib pajak ke pengadilan pajak.
Lebih lanjut, buku ini juga memuat evaluasi atas efisiensi dan legitimasi atas penerapan cooperative compliance di berbagai negara. Di AS misalnya, penerapan cooperative compliance ternyata tidak meningkatkan efisiensi compliance assurance process.
Sebaliknya, sumber daya yang dihabiskan dalam penerapan cooperative compliance justru mengalami peningkatan. Meski demikian, penulis menilai pengaruh cooperative compliance terhadap kepatuhan seharusnya diukur dalam jangka panjang.
Penulis juga berpendapat penerapan cooperative compliance antarnegara tidak dapat dibandingkan karena kebutuhan setiap negara yang berbeda.
Terkait dengan legitimasi penerapan cooperative compliance, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain legalitas, prinsip good governance, dan serta perlakuan yang baik dari otoritas pajak.
Menurut penulis, tata kelola pemerintah harus akuntabel, transparan, efisien dan efektif, responsif, fokus pada visi ke depan, berorientasi pada aturan hukum, partisipatif, serta adil dalam menetapkan kebijakan agar penerapan cooperative compliance dapat berhasil.
Buku ini juga mengurai beberapa kekurangan dalam penerapan cooperative compliance berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di beberapa yurisdiksi. Meski begitu, penulis menilai kekurangan tersebut lebih dikarenakan belum ada petunjuk yang jelas dalam pelaksanaannya.
Penulis meyakini cooperative compliance dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar hubungan baru antara otoritas dan wajib pajak tersebut mampu benar-benar menunjukkan hasil yang positif. (Fikri/rig)