KEBIJAKAN PAJAK

Menjaga Kepercayaan dan Moralitas dalam Pajak, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juli 2020 | 15.30 WIB
Menjaga Kepercayaan dan Moralitas dalam Pajak, Bagaimana Caranya?

DALAM beberapa dekade terakhir ini, negara sebagai otoritas pajak tengah mengalami krisis legitimasi. Kinerja makroekonomi yang menurun hingga kebocoran dokumen pajak dianggap menjadi penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pajak.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak jelas bukan kabar baik bagi negara. Pasalnya, fenomena itu sangat mungkin memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.  

Tak ayal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah persoalan tersebut sekadar sistem pajak semata, atau ada pengaruh dari faktor kelembagaan dan politik? Bagaimana pula strategi yang tepat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak?

Buku Building Trust in Taxation menawarkan jawabannya. Ditulis oleh para akademisi yang kompeten di bidangnya, buku ini menganalisis isu topikal yang merupakan bagian integral dari isu-isu pajak melalui perspektif interdisipliner.

Pembahasan mengalir dalam empat babak utama. Pada babak pertama, pembaca dibawa pada gagasan umum dari pajak. Hakikatnya, hubungan antara pajak, masyarakat, dan negara merupakan perwujudan dari prinsip resiprositas/timbal balik.

Prinsip ini lantas mendasari negara dan masyarakat bersama-sama mematuhi hukum dan menciptakan keadilan dalam membayar dan memungut pajak. Kendati diatur dalam kerangka legal, kekuasaan negara untuk memungut pajak bukanlah tak terbatas.

Buku ini selanjutnya mengidentifikasi tiga faktor utama yang membatasi kekuasaan negara atas pajak yaitu hak dasar individu, legitimasi negara dalam redistribusi pajak, dan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebih tinggi.

Isu mengenai kepercayaan dan moralitas pajak dibedah pada babak kedua. Pajak sejatinya sebagai instrumen untuk mewujudkan aspirasi dan tujuan individu, atau yang diistilahkan sebagai ‘bonnum commune’.

Oleh sebab itu, isu kepercayaan terhadap pajak tidak bergantung sepenuhnya pada hukum yang berlaku. Pajak dalam tataran tertentu dapat lebih berhubungan dengan moralitas individu. Tata kelola politik yang baik dalam hal ini mutlak diperlukan untuk mewujudkan kebijakan pajak yang adil dan transparan.

Buku ini juga menjelaskan sistem dan ideologi politik yang demokratis serta adanya jaminan kesetaraan politik menjadi prasyarat bagi perumusan kebijakan pajak. Contoh, fenomena patronase antara negara dengan wajib pajak tertentu.

Fenomena mengistimewakan wajib pajak tertentu dinilai berpotensi menghasilkan kebijakan yang tak seimbang dan ‘berat sebelah’. Ujung-ujungnya, praktik ini justru dapat mencederai kepercayaan publik.

Untuk itu, akuntabilitas dan transparansi dalam perumusan kebijakan menjadi strategi kunci yang diperlukan untuk agar kebijakan patronase tersebut tidak justru menggerus kepercayaan masyarakat.

Pada babak ketiga, buku terbitan Intersia ini membahas arena pajak internasional. Saat ini, pajak perusahaan multinasional masih menimbulkan sinisme di mata publik, apalagi dengan merebaknya kebocoran dokumen penghindaran pajak di media massa.

Intervensi lembaga seperti G8, G20, OECD, dan lembaga lainnya dalam mencegah praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba masih belum menjawab persoalan rendahnya legitimasi dan proses demokratis dalam tata kelola pajak internasional.

Dalam hal ini, peran lembaga pengawasan independen menjadi krusial untuk dibangun. Adanya lembaga ‘watchdog’ diharapkan dapat mendorong mekanisme check and balances dari masyarakat sipil.

Meminjam konsep ‘deliberative justice’ yang dikemukakan oleh Habermas, pengembangan konsep keadilan pajak internasional perlu didasari dengan dialog antara seluruh stakeholder sehingga sistem pajak internasional dapat terlegitimasi dan berkelanjutan.

Pada bagian keempat, buku bungai rampai ini membahas temuan empiris sehubungan dengan preferensi publik terhadap sistem pajak.  

Dalam buku itu disebutkan negara dan otoritas pajak nyatanya memiliki urgensi untuk membangun kesamaan nilai serta memberikan literasi mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak.

Pengetahuan pajak yang simetris dan fundamental pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan sukarela. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.