SELEBRITAS

Lewat Jaran Goyang, Nella Kharisma Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:45 WIB
Lewat Jaran Goyang, Nella Kharisma Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Nella Kharisma dalam unggahan Kanwil DJP Jatim II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Nella Kharisma mengajak wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Nella mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun menyarankan wajib pajak bergegas memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Tax payer, sudahkah Anda memanfaatkan program pengungkapan sukarela? Kalau belum, buruan, bareng aku ya," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjatim2, dikutip pada Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Dalam video yang diunggah, Nella sempat menyanyikan sepenggal lirik lagunya yang berjudul Jaran Goyang. Kemudian, dia langsung mengingatkan wajib pajak mengenai periode PPS akan berakhir sebentar lagi.

Dia menjelaskan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ingat, terakhir tanggal 30 Juni 2022. Buruan, yuk," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi